Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Jaksa Dinilai Tak Miliki Bukti Asli dalam Kasus Tanah Kolpacung

5 November 2020
2 min read
0
Jaksa Dinilai Tak Miliki Bukti Asli dalam Kasus Tanah Kolpacung

SIDANG dugaan korupsi bekas tanah kas Desa Kolpajung, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur dengan terdakwa Mahmud di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur yang digelar pada Selasa 3 November 2020 beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli.

Dalam sidang itu, hadir ahli agraria dan perpajakan yang dihadirkan oleh penasehat hukum dari terdakwa. Ahli  tersebut adalah;  Suyatno, SH, MH dosen pengampu mata kuliah hukum agraria, fakultas hukum Universitas Ma’arif Hasyim Latief, Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam kesaksiaanya, Suyanto menjelaskan perihal persoalan tanah perdikan yang disertifikatkan dan dipermohonan sertifikat melampirkan SPPT tanah satu blok.

BACA JUGA

Kementerian PU akan Bangun Sabo Dam Antisipasi Banjir Lahar Dingin

Buntut Pembelian Jam Tangan Rp80 Miliar, Kuasa Hukum Bersurat ke Kantor Pusat Richard Mille & Kedubes Swiss

Pengacara Ditangkap Karena Bawa Senpi Tanpa Izin

Didepan hakim Suyanto berpendapat, jika tanah perdikan setelah munculnya Undang-undang Pokok Agraria atau UUPA Nomor 5 tahun 1960 adalah tanah negara yang bebas diajukan sertifikatnya oleh masyarakat.

“Dengan bukti bahwa masyarakat tersebut telah mengelola tanah dan soal SPPT tersebut digunakan untuk menjadi acuan pembayaaran PNPB atau BPHTB tanah,” kata kuasa hukum Mahmud, Adv Nisan Radian menirukan ucapan saksi ahli Suyanto kepada wartawan Kamis 5 November 2020.

Nisan Radian menambahkan, saat dirinya menanyakan bukti asli kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pihak jaksa tidak bisa menunjukan bukti aslinya.

Bahkan, menurut Nisan Radian, saat dipersidangan JPU juga menyangsikan bukti penyidik, dengan mengatakan “apakah harus saya buat surat pernyataan”.

Menangapi hal demikian Adv Nisan Radian menjawab dengan tegas bahwa ini kasus korupsi mohon kepada JPU menunjukkan kiranya kepada yang mulia majelis hakim dan kita saksiakan sama-sama di persidangan ini.

Nisan Radian mengungkapkan, jika JPU tidak bisa menunjukan bukti asli sebagai dakwaan maka majelis hakim harus menolak tuntutan yang diajukan jaksa.

“Jika tidak ada bukti asli saya meminta majlis hakim menolak tuntutan JPU serta membebaskan terdaa demi hukum,” tutupnya Nisan Radian. (bit/sal)

Tags: Adv nisan radiankorupsi tanah desa kolpacung
ShareTweetSend

Related Posts

4 Jaksa Bakal Dilaporkan ke Bareskrim
Headline

4 Jaksa Bakal Dilaporkan ke Bareskrim

12 November 2020
JPU Bakal Dilaporkan ke Kejagung & Komjak
Headline

JPU Bakal Dilaporkan ke Kejagung & Komjak

29 Oktober 2020

Discussion about this post

Populer

  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Pekerja Bangunan Tersengat Listrik Tegangan Tinggi

Pekerja Bangunan Tersengat Listrik Tegangan Tinggi

8 Mei 2025
Petugas Siapkan Layanan di Makkah Jelang Kedatangan Jemaah

Petugas Siapkan Layanan di Makkah Jelang Kedatangan Jemaah

8 Mei 2025
3 Mata Elang di Sleman Ditangkap Polisi Karena Aniaya Ojol

3 Mata Elang di Sleman Ditangkap Polisi Karena Aniaya Ojol

8 Mei 2025
Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta

Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta

8 Mei 2025
Desa Keliki Bali jadi Inspirasi Global Manfaatkan Energi Surya

Desa Keliki Bali jadi Inspirasi Global Manfaatkan Energi Surya

7 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja