Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

JPU Bakal Dilaporkan ke Kejagung & Komjak

29 Oktober 2020
2 min read
0
JPU Bakal Dilaporkan ke Kejagung & Komjak

SIDANG dugaan korupsi bekas tanah kas Desa Kolpajung, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur Jalan Juanda Sidoarjo, pada Selasa 20 Oktober lalu semakin memanas.

Pasalnya, dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan bukti yang tidak sesuai fakta yang ada. Hal tersebut yang menyebabkan terjadinya perselisihan antara kuasa hukum terdakwa Mahmud dengan jaksa.

Saat dihubungi kuasa hukum terdakwa Adv Nisan Radian mengatakan, bukti yang diajukan oleh jaksa saat di pengadilan Tipikor adalah dengan nama wajib pajak P Muari Perc dengan obyek pajak di Jalan Agus Salim RT 03 RW 01.

BACA JUGA

Polda DIY & Jajaran Galakkan Patroli Gabungan

Maxim Yogya Bagikan Ratusan Takjil Buka Puasa 

FIFA Batalkan Piala Dunia U-20 di Indonesia, Begini Kata Fahri Hamzah

“Bukti pembanding yang diperlihatkan oleh kuasa hukum terdakwa berbeda dengan yang diajukan jaksa,” ungkapnya kepada Inilah Jogja Kamis 29 Oktober 2020.

Nisan Radian menambahkan, saat sidang berlangsung juga dihadirkan dua orang saksi yakni; Santawi, Ketua RT 02 RW 01 Kelurahan Kolpajung dan Herman mantan pegawai BPN Pamekasan.

Saat itu saksi bernama Herman menerangkan bahwa proses penerbitan sertifikat  klien kami bernama Mahmud telah sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

“Saksi juga menerangkan bahwa obyek pajak atau letak tanah yang di gunakan jaksa sebagai dasar dakwaan JPU letaknya satu kilo meter dari tanah yang telah di sertifikatkan Mahmud,” jelasnya.

Menurut Nisan Radian, saat bukti yang dimiliki jaksa itu diperilhatkan di pengadilan sama sekali tidak sesuai dengan yang kami miliki.

“Saat itu jaksa merasa gelagapan karena bukti yang dimilikinya tidak sama dengan kesaksian saksi yang justru lebih meringankan terdakwa. Bahkan saksi membenarkan bukti yang dipegang oleh kami adalah yang sah,” ungkapnya.

Atas dasar itu, kuasa hukum terdakwa berencana melaporkan jaksa tersebut ke Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung di Jakarta.

“Kami sebagai tim kuasa hukum terdakwa akan melaporkan JPU itu kepada Kejaksaan Agung sesuai dengan surat dakwaan nomor perkara: PDS-01/PMK/05/2020. Dimana jaksa telah mendakwa orang tua pemberi kuasa khusus pada perkara pidana korupsi terhadap beralihnya tanah eks TKD/Aset Kelurahan Kolpajung Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan Menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) atas nama Mahmud,” tegasnya. (had/guh)

Tags: Adv nisan radiankorupsi tanah desa kolpacungsidang tkd
ShareTweetSend

Related Posts

4 Jaksa Bakal Dilaporkan ke Bareskrim
Headline

4 Jaksa Bakal Dilaporkan ke Bareskrim

12 November 2020
Jaksa Dinilai Tak Miliki Bukti Asli dalam Kasus Tanah Kolpacung
Peristiwa

Jaksa Dinilai Tak Miliki Bukti Asli dalam Kasus Tanah Kolpacung

5 November 2020

Discussion about this post

Populer

  • Pencuri Uang Rp 9 Juta di Bantul Ditangkap Warga

    Pencuri Uang Rp 9 Juta di Bantul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BREAKING NEWS: Pom Bensin Baledono Salam Magelang Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inalillahi…Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Wisma Kawasan Pakem Sleman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • VIDEO: DUGAAN MUTILASI MENIMPA WANITA DI SLEMAN YOGYAKARTA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Besar ReJO Kehilangan Atas Meninggalnya Istri Moeldoko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Polda DIY & Jajaran Galakkan Patroli Gabungan

Polda DIY & Jajaran Galakkan Patroli Gabungan

31 Maret 2023
Maxim Yogya Bagikan Ratusan Takjil Buka Puasa 

Maxim Yogya Bagikan Ratusan Takjil Buka Puasa 

31 Maret 2023
FIFA Batalkan Piala Dunia U-20 di Indonesia, Begini Kata Fahri Hamzah

FIFA Batalkan Piala Dunia U-20 di Indonesia, Begini Kata Fahri Hamzah

31 Maret 2023
Yuk Daftar Mudik Gratis Bareng PLN 2023

Yuk Daftar Mudik Gratis Bareng PLN 2023

31 Maret 2023
Universitas Bung Karno Bagikan Ribuan Takjil Ramadhan

Universitas Bung Karno Bagikan Ribuan Takjil Ramadhan

30 Maret 2023
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja