Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Jaksa Dinilai Tak Miliki Bukti Asli dalam Kasus Tanah Kolpacung

5 November 2020
2 min read
0
Jaksa Dinilai Tak Miliki Bukti Asli dalam Kasus Tanah Kolpacung

SIDANG dugaan korupsi bekas tanah kas Desa Kolpajung, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur dengan terdakwa Mahmud di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur yang digelar pada Selasa 3 November 2020 beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli.

Dalam sidang itu, hadir ahli agraria dan perpajakan yang dihadirkan oleh penasehat hukum dari terdakwa. Ahli  tersebut adalah;  Suyatno, SH, MH dosen pengampu mata kuliah hukum agraria, fakultas hukum Universitas Ma’arif Hasyim Latief, Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam kesaksiaanya, Suyanto menjelaskan perihal persoalan tanah perdikan yang disertifikatkan dan dipermohonan sertifikat melampirkan SPPT tanah satu blok.

BACA JUGA

Pelatihan Kepemimpinan bagi Dekan dan Wakil Dekan UAD serta Pimpinan PTMA

46 WNI Korban Perdagangan Orang Dipulangkan ke Indonesia

Ibu Negara Iran Dijamu Minum Teh

Didepan hakim Suyanto berpendapat, jika tanah perdikan setelah munculnya Undang-undang Pokok Agraria atau UUPA Nomor 5 tahun 1960 adalah tanah negara yang bebas diajukan sertifikatnya oleh masyarakat.

“Dengan bukti bahwa masyarakat tersebut telah mengelola tanah dan soal SPPT tersebut digunakan untuk menjadi acuan pembayaaran PNPB atau BPHTB tanah,” kata kuasa hukum Mahmud, Adv Nisan Radian menirukan ucapan saksi ahli Suyanto kepada wartawan Kamis 5 November 2020.

Nisan Radian menambahkan, saat dirinya menanyakan bukti asli kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pihak jaksa tidak bisa menunjukan bukti aslinya.

Bahkan, menurut Nisan Radian, saat dipersidangan JPU juga menyangsikan bukti penyidik, dengan mengatakan “apakah harus saya buat surat pernyataan”.

Menangapi hal demikian Adv Nisan Radian menjawab dengan tegas bahwa ini kasus korupsi mohon kepada JPU menunjukkan kiranya kepada yang mulia majelis hakim dan kita saksiakan sama-sama di persidangan ini.

Nisan Radian mengungkapkan, jika JPU tidak bisa menunjukan bukti asli sebagai dakwaan maka majelis hakim harus menolak tuntutan yang diajukan jaksa.

“Jika tidak ada bukti asli saya meminta majlis hakim menolak tuntutan JPU serta membebaskan terdaa demi hukum,” tutupnya Nisan Radian. (bit/sal)

Tags: Adv nisan radiankorupsi tanah desa kolpacung
ShareTweetSend

Related Posts

4 Jaksa Bakal Dilaporkan ke Bareskrim
Headline

4 Jaksa Bakal Dilaporkan ke Bareskrim

12 November 2020
JPU Bakal Dilaporkan ke Kejagung & Komjak
Headline

JPU Bakal Dilaporkan ke Kejagung & Komjak

29 Oktober 2020

Discussion about this post

Populer

  • Ratusan Sepeda Motor Terjaring Razia Langsung Tilang Ditempat

    Ratusan Sepeda Motor Terjaring Razia Langsung Tilang Ditempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Orang di Sleman Tewas Usai Ditusuk di Jalan Raya Seturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencuri Uang Rp 9 Juta di Bantul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BREAKING NEWS: Pom Bensin Baledono Salam Magelang Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Sleman Tangkap Empat Orang Pembuat Miras Oplosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Fahri Hamzah: Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan untuk Sinergikan KPK dalam Rumpun Eksekutif

Fahri Hamzah: Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan untuk Sinergikan KPK dalam Rumpun Eksekutif

28 Mei 2023
Bayi Berumur 6 Jam Ditemukan Didepan Rumah Warga

Bayi Berumur 6 Jam Ditemukan Didepan Rumah Warga

27 Mei 2023
Farmasi UII dan Herbangin Tanam 1.000 Bibit Habatussauda

Farmasi UII dan Herbangin Tanam 1.000 Bibit Habatussauda

27 Mei 2023
Pelatihan Kepemimpinan bagi Dekan dan Wakil Dekan UAD serta Pimpinan PTMA

Pelatihan Kepemimpinan bagi Dekan dan Wakil Dekan UAD serta Pimpinan PTMA

27 Mei 2023
Survei, Ganjar dan Prabowo Bersaing Ketat

Ke Banten Dua Hari, Ini Agenda Ganjar Pranowo

27 Mei 2023
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja