Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Pengacara Ditangkap Karena Bawa Senpi Tanpa Izin

28 April 2025
2 min read
0
Pengacara Ditangkap Karena Bawa Senpi Tanpa Izin

Tersangka pemilik senjata api tanpa izin saat dihadirkan oleh petugas pada jumpa pers di Jakarta, Senin 28 April 2025. @ foto Int

POLRES Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pengacara berinisial S (31) karena kedapatan membawa senjata api (senpi).

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) AKBP Muhammad Firdaus tersangk tanpa izin telah membawa senpu dengan alasan untuk berjaga-jaga atau pertahanan diri karena sebelumnya beberapa kali diteror oleh orang tak dikenal.

“Menguasai senjata api ini untuk pertahanan diri karena sudah mengalami serangan dari orang tak dikenal,” ujarnya, Muhammad Firdaus di Jakarta, Senin 28 April 2025.

BACA JUGA

Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Ia menjelaskan bahwa kronologi penangkapan bermula dari adanya kecelakaan lalu lintas pada Jumat (25/4) di Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Kecelakaan tersebut, lanjut Firdaus, melibatkan mobil yang dikendarai oleh tersangka S dan mikrolet yang dikemudikan oleh M. Usai insiden tersebut, sempat terjadi cekcok antara kedua pengemudi hingga akhirnya mereka dibawa ke Pos Polisi Lapangan Banteng.

“Saat didamaikan oleh petugas, tersangka S masih belum terima dan kemudian sopir angkot memberikan informasi bahwa tersangka S membawa senjata api,” ujarnya.

Firdaus menambahkan, setelah S ditangkap pada Jumat (25/4) oleh petugas, kasusnya kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Berdasarkan hasil interogasi, kata Firdaus, pelaku S mengaku membawa senjata api karena merasa terancam setelah sebelumnya mendapatkan ancaman dari orang tak dikenal.

“Tersangka S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus, yakni Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (far/kus)

Tags: pelajar miliki senpiPengacara ditangkappengacara ditangkap bawa senpisenjata api
ShareTweetSend

Related Posts

Disaksikan Kompolnas, Polda DIY Cek Senjata Api Anggotai
Headline

Disaksikan Kompolnas, Polda DIY Cek Senjata Api Anggotai

23 Desember 2024
Oknum PNS di Papua Ditangkap Peredaran Senpi Ilegal
Headline

Oknum PNS di Papua Ditangkap Peredaran Senpi Ilegal

9 Juni 2024
Pria di Sleman Letuskan Senjata Api Enam Kali 
Headline

Pria di Sleman Letuskan Senjata Api Enam Kali 

29 November 2023

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

21 Mei 2025
Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

21 Mei 2025
Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

21 Mei 2025
Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

21 Mei 2025
Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

20 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja