Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Politik Uang dan Hancurnya Demokrasi

19 November 2020
2 min read
0
Politik Uang dan Hancurnya Demokrasi

HANCURNYA moral dan demokrasi dalam pemilihan umum (Pemilu) karena adanya politik uang atau money politik.

Mewabahnya politik uang dikalangan masyarakat disaat lahirnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan Kepala daerah dan wakil Kepala daerah atau disingkat Pilkada.

Sejak lahirnya UU Nomor 32 Tahun 2004 ini otak masyarakat sudah di doktrin dengan kebodohan oleh para penggila jabatan untuk mengejar sebuah impian yang menghalalkan segala cara.

BACA JUGA

Kejagung Jangan Masuk Angin Tangani Korupsi BTS

Karyawan Catering Bawa Kabur Motor Juragan Karena Istri Mau Melahirkan

Kompolnas Cek Ruang Tahanan Polres Blora

Mereka sudah lupa dengan tipu muslihat kehidupan, bahwa hidup didunia ini hanya sementara saja. Padahal mereka tahu bahwa Allah SWT melaknat money politik.

Padahal Undang-undang  atau UU No.10 tahun 2016 pasal 187A ayat (1) dan pasal 73 ayat (4) menegaskan bahwa perbuatan dengan sengaja melakukan politik uang atau memberi materi lainnya sebagai imbalan baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih maka perbuatan tersebut dipidana paling singkat 6 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah.

Sanksi hukumnya ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 ini berlaku untuk semua warga negara Indonesia, baik mereka yang memberi, perantaranya maupun masyarakat yang menerima imbalan atas money politik tersebut.

Kepada masyarakat dalam menentukan pilihan harus benar-benar bisa memilih pemimpin yang kita yakini bisa membawa kebaikan. Baik kebaikan untuk kemaslahatan umat maupun bisa menciptakan kebaikan fiddunia menuju ke akhirat alam keabadian.

Jangan pernah bermimpi punya pemimpin jujur dan amanah jika kita sebagai rakyat hak suaranya masih bisa dibeli dengan uang maupun materi.

Sebagai muslim yang baik hendaknya kita bisa bijak dalam menentukan pilihan pada kontestan pesta demokrasi 5 tahun sekali. Karena Allah SWT melaknat perbuatan politik uang dan perantara yang menghubungkan keduanya.

Komisi Pemilihan Umum alias KPU jangan sampai bermain dengan memanipulasi data hasil pemilu yang dilaksanakan. Berlakulah yang jujur dan adil dalam melaksanakan amanah, stop kecurangan, sudahi kegaduhan, laksanakan UU No. 5 tahun 2017. (sil)

Penulis adalah H. Aspihani Ideris, S.A.P., S.H., M.H Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin  Kalimantan Selatan.

 

 

Tags: aspihani iderisPanemumu
ShareTweetSend

Related Posts

Saiful Anam, Anak Kampung yang Kenyang Tempaan Pendidikan
Headline

Menunggu Gebrakan Tim Reformasi Hukum Bentukan Mahfud MD

20 Juni 2023
Pemekaran Gambut Raya Diklaim Capai 80 Persen
Headline

Pemekaran Gambut Raya Diklaim Capai 80 Persen

23 Mei 2023
Kecamatan Gambut Cocok jadi Ibukota Gambut Raya
Headline

Penyusunan KUHP Baru Dinilai Akomodir Kepentingan Publik

28 Desember 2022

Discussion about this post

Populer

  • Ratusan Sepeda Motor Terjaring Razia Langsung Tilang Ditempat

    Ratusan Sepeda Motor Terjaring Razia Langsung Tilang Ditempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Orang di Sleman Tewas Usai Ditusuk di Jalan Raya Seturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anas Urbaningrum Hadiri Haul KH Ma’shum di Rembang, Jawa Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontrakan di Sleman Dipasangi Garis Polisi, Diduga ada Kaitan dengan Kasus Mutilasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota Wantimpres Resmikan Kantor FPPPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Ini Tujuh Program Kerja Kejagung Tahun 2023

Kejagung Jangan Masuk Angin Tangani Korupsi BTS

28 September 2023
Karyawan Catering Bawa Kabur Motor Juragan Karena Istri Mau Melahirkan

Karyawan Catering Bawa Kabur Motor Juragan Karena Istri Mau Melahirkan

28 September 2023
Kompolnas Cek Ruang Tahanan Polres Blora

Kompolnas Cek Ruang Tahanan Polres Blora

27 September 2023
Jokowi Tekankan Pentingnya Jaga Persatuan Ditahun Politik

Jangan Sampai Proyek BTS jadi Legacy Buruk Bagi Jokowi

27 September 2023

Polisi Sulit dalami Motif Pelaku Bunuh Wanita di Mall

27 September 2023
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja