BEBERAPA orang warga Purwomartani sempat mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman pada Rabu (9/3/2022) kemarin.
Mereka mempertanyakan adanya dugaan pelanggaran atas pembangunan Kantor Kalurahan Purwomartani, Kalasan, Sleman sebesar Rp 2,6 miliar yang tanpa lelang atau tender.
Namun Kejari Sleman mengatakan belum menerima laporan resmi masyarakat terkait pengerjaan Kantor Kalurahan Purwomartani Kalasan Sleman yang diduga bermasalah itu.
Namun, Kejari Sleman siap melakukan penyelidikan apabila benar masyarakat melaporkan kecurigaan pembangunan kantor yang nilai proyeknya Rp 2,6 miliar tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sleman, Ko Triski Narendra, S.H.,M.H., mengatakan sampai hari ini laporan masyarakat belum masuk ke seksi pidana khusus. Pihaknya belum bisa menindaklanjuti sebelum adanya laporan resmi yang masuk ke kejaksaan.
“Kami intinya, masyarakat lapor itu hak masyarakat dan akan kita layani. Kita harus buktikan dugaannya, panggil dulu orangnya, apa materinya. Kita tidak boleh keliru melangkah karena itu mengenai nama baik orang juga. Kita akan dalami apabila ada laporan dari masyarakat. Apakah kesengajaan atau tidak harus didalami, kita harus panggil pihak terkait. Masyarakat memiliki hak memonitor uang negara, karena ini negara demokrasi,” ungkapnya pada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Triski mengatakan adanya aturan pengadaan barang dan jasa yang harus ditaati seluruh pihak. Dalam kasus masyarakat Purwomartani yang mempertanyakan proyek kantor lurah tanpa tender dengan nilai Rp 2,6 miliar, hal tersebut harus ditelaah lebih dalam.
“Semua ada aturan sesuai pengadaan barang dan jasa. Kecuali dilakukan secara swakelola ada aturan sendiri. Kalau bangunan harus orang profesional, dan di aturan pengadaan barang dan jasa ada aturan hukumnya dilelang. Kalau dikerjakan sendiri dalam kajian akademis, dari isu yang dipertanyakan masyarakat, maka ada dugaan melanggar. Kalau aturannya harus melalui lembaga lelang ya tidak sesuai, namun kalau ada alasan teetentu yang bisa disampaikan secara bertanggungjawab, apakah itu bisa dilakukan secara swakelola. Ini kita harus pelajari dan baca seluruh aturan yang ada, kita telaah,” sambungnya
Lurah Purwomartani, H Semiono sebelummya menyatakan seluruh proses pembangunan dilakukan sesuai aturan berlaku dan dilaksanakan secara swakelola. Pemerintah kalurahan disebut membentuk tim lalu mengerjakan menggunakan tenaga profesional sesuai pagu aturan yang berlaku.
“Iya, saya menjalankan berdasarkan aturan. Nilai proyek Rp 2,6 miliar, ini swakelola menggunakan anggaran tahun berjalan. Memang tidak ada tender, ada aturan bupati bahwa di bawah tanah tersebut selama ijinnya komplit bisa dilakukan secara swakelola. Swakelola itu dikerjakan oleh kelurahan, membentuk tim baru dikerjakan,” ungkapnya pada wartawan. (rth)
Discussion about this post