Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Polda DIY Bongkar Jaringan Uang Palsu

25 April 2025
3 min read
0
Polda DIY Bongkar Jaringan Uang Palsu

Jaringan uang palsu di bongkar Polda DIY dan jajaran. @ foto InilahJogja

LIMA orang ditangkap dalam kasus peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah Yogyakarta dan Sleman. Para tersangka ditangkap dalam operasi yang digelar secara terpisah sejak akhir Maret hingga pertengahan April 2025.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol M.P. Probo Satrio mengungkapkan, kasus pertama terungkap setelah seorang pemilik toko pakaian di kawasan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, melapor ke polisi karena menerima uang yang diduga palsu.

“Kejadian tersebut terjadi pada malam hari, 5 April 2025. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Yogyakarta,” ujarnya saat jumpa pers di Polda DIY Kamis 14 April 2025.

BACA JUGA

Move Leather, UMKM Asal Garut Kini Tembus Internasional

Batang Harus jadi Ekosistem, Bukan Sekadar Lokasi Industri

Pramono Targetkan Tiap RT Miliki 2 APAR

Melalui rangkaian penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka DP pada 15 April. Dari pengakuannya, uang palsu tersebut ia peroleh dari RI.

Menurutnya, DA, yang diduga sebagai sumber utama, diketahui membeli uang palsu senilai Rp30 juta dan memperoleh sebanyak 20 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

“Dari jumlah tersebut, 9 ribu lembar dimusnahkan karena kualitas buruk, sementara 1.000 lembar lainnya sempat beredar di masyarakat,” tegasnya.

Dalam pengungkapan ini, lanjutnya, personel mengamankan tiga tersangka yakni DA (46), RI (40), dan DP (43) beserta barang bukti enam lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan tiga unit telepon genggam berbagai merek, yakni iPhone 14 Pro Max, Xiaomi 11T, dan Vivo V30e.

Sementara itu, kasus kedua berhasil diungkap Polsek Turi Polresta Sleman, yang menerima laporan warga pada 26 Maret 2025 mengenai adanya transaksi mencurigakan di sebuah agen bank milik warga setempat. Penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial SKM (52), warga Srumbung, Magelang.

“SKM diduga menyisipkan uang palsu ke dalam setoran saat bertransaksi dalam jumlah besar di agen bank,” ungkap Ps. Kanitreskrim Polsek Turi Aiptu Budi Rianto.

Dikatakan Budi Rianto, uang palsu tersebut diketahui setelah dilakukan penyinaran, yang menunjukkan perbedaan mencolok dari uang asli.

“SKM ditangkap di kediamannya pada 16 April 2025. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa uang palsu itu ia peroleh dari IAS (30), yang juga telah berhasil diamankan oleh aparat kepolisian,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan dari kasus ini meliputi dua lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu satu keping CD/DVD-RW, serta satu unit sepeda motor.

Ditempat yang sama, Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Joko Hamitoyo, menyampaikan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam distribusi uang palsu tersebut.

“Kami masih menelusuri siapa pemasok utama di balik peredaran ini. Temuan awal menunjukkan bahwa uang palsu yang beredar sudah mencapai ribuan lembar,” bebernya.

Menanggapi kasus tersebut, Plt. Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah BI Perwakilan DIY Eko Susanto, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendeteksi uang palsu.

“Pengenalan ciri-ciri uang asli perlu terus digalakkan agar masyarakat tidak mudah tertipu. Edukasi menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan,” tutur Eko.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP.

“Mereka terancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar,” kata Joko Hamitoyo. (fur/kys)

Tags: jaringan uang palsukorban uang palsuPolda DIYpolda diy uang palsuUang palsuupal
ShareTweetSend

Related Posts

Polda DIY Ringkus 53 Tersangka dalam Operasi Pekat Progo 2025
Headline

Polda DIY Ringkus 53 Tersangka dalam Operasi Pekat Progo 2025

11 Mei 2025
Polda DIY dapat Serat Palilah untuk Bangun Markas Baru
Headline

Polda DIY dapat Serat Palilah untuk Bangun Markas Baru

6 Mei 2025
Pembangunan Gedung SMA Kemala Taruna Bhayangkara Sementara di Sleman Dimulai
Headline

Pembangunan Gedung SMA Kemala Taruna Bhayangkara Sementara di Sleman Dimulai

10 April 2025

Discussion about this post

Populer

  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Move Leather, UMKM Asal Garut Kini Tembus Internasional

Move Leather, UMKM Asal Garut Kini Tembus Internasional

12 Mei 2025
Batang Harus jadi Ekosistem, Bukan Sekadar Lokasi Industri

Batang Harus jadi Ekosistem, Bukan Sekadar Lokasi Industri

11 Mei 2025
Pramono Targetkan Tiap RT Miliki 2 APAR

Pramono Targetkan Tiap RT Miliki 2 APAR

11 Mei 2025
Polisi Tangkap Pengamen Perusak Bus Primajasa

Polisi Tangkap Pengamen Perusak Bus Primajasa

11 Mei 2025
Polda DIY Ringkus 53 Tersangka dalam Operasi Pekat Progo 2025

Polda DIY Ringkus 53 Tersangka dalam Operasi Pekat Progo 2025

11 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja