Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Buronan Penggelapan Tanah Akhirnya Ditangkap

23 Mei 2023
2 min read
0
Buronan Penggelapan Tanah Akhirnya Ditangkap

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Depok menangkap terpidana kasus pidana penggelapan tanah senilai Rp1,8 miliar atas nama Alfrido (49). Pelaku yang sempat buron ini ditangkap di Perumahan Pesona Khayangan, Kota Depok.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Muhammad Arif Ubaidillah mengatakan Alfrido ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tak hadir dipanggil sebanyak tiga kali.

“Tersangka Alfrido telah menjadi buronan selama 5 bulan tidak hadir ketika dipanggil sebanyak 3 kali, sampai akhirnya ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri Depok,” ungkap Muhammad Arif Ubaidillah dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (23/5/2023).

BACA JUGA

Ohh….Korban Pembacokan di Yogya Bohong, Pelaku Ditangkap Polisi

Pencuri Kotak Amal Masjid Diringkus Polisi

Kemenag Panggil Penyedia Konsumsi bagi Jemaah Haji

Sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung, Alfrido dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan. Dia divonis pidana penjara 4 tahun berdasarkan Putusan Nomor: 317/PID/2022/PT BDG Jo Putusan PN Depok Nomor: 136/Pid.B/2022/PN Dpk tanggal 24 Agustus 2022.

“Terpidana ini, setelah ditetapkan sebagai DPO, sangat licin dan beberapa kali berpindah-pindah lokasi. Namun demikian, pihak kejaksaan tetap melaksanakan pemantauan dan pengamanan terhadap Alfrido,” tuturnya.

Lebih lanjut Arif menjelaskan, Alfrido telah diserahkan kepada eksekutor kejaksaan untuk menjalani eksekusi di Rumah Tahanan (Rutan) Depok dan menjalani hukuman pidana selama 4 tahun sesuai dengan putusan pengadilan.

Menurut Arif, perbuatan terpidana Alfrido telah menimbulkan kerugian mencapai miliaran rupiah. Hal ini disebabkan oleh penggelapan beberapa aset pertanahan dan cek sertifikat yang dimiliki oleh seorang korban berusia sekitar 76 tahun.

“Keberhasilan penangkapan dan eksekusi terhadap Alfrido ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa,” tukasnya. (pmj/lik)

Tags: buron penggelapan tanahburonan penggelapan tanah ditangkapeksekusi tanahkasus penggelapan tanganPenggelapan tanahtanah digelapkan
ShareTweetSend

Related Posts

Ternyata…Bripka Madih Sudah Tanda Tangan Tanahnya Dihibahkan
Headline

Ternyata…Bripka Madih Sudah Tanda Tangan Tanahnya Dihibahkan

5 Februari 2023
Sengketa Lahan di Depok Diwarnai Pemutusan Listrik
Headline

Sengketa Lahan di Depok Diwarnai Pemutusan Listrik

10 April 2021
Lambannya Eksekusi Tanah, Pakar: Jangan-jangan ada Oknum PN Bandung Terlibat!
Peristiwa

Lambannya Eksekusi Tanah, Pakar: Jangan-jangan ada Oknum PN Bandung Terlibat!

18 Februari 2021

Discussion about this post

Populer

  • Ratusan Sepeda Motor Terjaring Razia Langsung Tilang Ditempat

    Ratusan Sepeda Motor Terjaring Razia Langsung Tilang Ditempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Orang di Sleman Tewas Usai Ditusuk di Jalan Raya Seturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencuri Uang Rp 9 Juta di Bantul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BREAKING NEWS: Pom Bensin Baledono Salam Magelang Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Sleman Tangkap Empat Orang Pembuat Miras Oplosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Ohh….Korban Pembacokan di Yogya Bohong, Pelaku Ditangkap Polisi

Ohh….Korban Pembacokan di Yogya Bohong, Pelaku Ditangkap Polisi

30 Mei 2023
Pencuri Kotak Amal Masjid Diringkus Polisi

Pencuri Kotak Amal Masjid Diringkus Polisi

30 Mei 2023
Kemenag Panggil Penyedia Konsumsi bagi Jemaah Haji

Kemenag Panggil Penyedia Konsumsi bagi Jemaah Haji

30 Mei 2023
17 Anak di Sleman jadi Korban Pencabulan

17 Anak di Sleman jadi Korban Pencabulan

30 Mei 2023
4 Pemuda Ditangkap Karena Bawa Airsoft Gun

4 Pemuda Ditangkap Karena Bawa Airsoft Gun

30 Mei 2023
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja