Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Nasional

Andre Rosadie Harus Diperiksa Secara Etik di DPR

7 Februari 2020
3 min read
0
Andre Rosadie Harus Diperiksa Secara Etik di DPR

KEPALA Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idam Aziz diminta memerintahkan Kapolda Sumatera Barat Irjen Toni Harmanto untuk memeriksa orang-orang yang terlibat dalam skenario penjebakan prostitusi daring atau online di kamar 606 Hotel (Kyriad) Bumi Minang, Padang pada Minggu 26 Januari 2020 lalu.

“Penggrebekan itu terlihat over acting,” itulah kalimat pertama yang keluar dari Ketua Migrant Care dan Advokasi Hukum Depimnas ReJO, Relawan Jolowi Dr. Hendri Jayadi, SH, MH saat dimintai tanggapan ihwal penggrebekan PSK di Padang, Kamis 6 Januari 2020 malam.

Kata Jayadi, penggrebekan itu hanya untuk membuat pencitraan diri dengan mengangkangi hukum yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA

Kuat Ma’ruf Divonis 14 Februari Mendatang

Ketua umum Relawan Jokowi Diduga jadi Korban Mafia Tanah

Didepan Ribuan Orang, Heppy Trenggono Dijagokan jadi Calon Presiden 2024

“Dan juga merupakan pembodohan hukum kepada masyarakat. Kita sepakat bahwa prostitusi adalah sesuatu pelanggaran terhadap hukum. Tapi penegakkan hukum tidak boleh dengan cara melanggar hukum”.

“Semua orang sama dimata hukum dan harus tajam untuk semua. Jadi saya berharap dan meminta Kapolri segera perintahkan Kapolda Sumbar untuk memeriksa orang-orang yang terlibat dengan kasus itu,” kata Dr Hendri Jayadi.

Menurut Dosen Pasca Sarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini, metode undercover buying atau pembelian terselubung yang dilakukan anggota DPR RI dapil Sumbar I Andre Rosadie tidak sepatutnya dilakukan olehnya. Karena, kata dia, Andre Rosadie bukanlah aparat penegak hukum ataupun orang yang diperbantukan di kepolisian.

“Undercover buy, hanya berlaku didalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Itupun syaratnya sangat ketat. Apalagi Andre Rosadie bukan aparat penegak hukum,” kata Jayadi.

Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 pasal 79 jelas diatur yang bisa melakukan tindakan itu adalah informan/anggota polisi/orang lain yang diperbantukan pada polisi.

“Jadi tidak bisa sembarang orang untuk melakukan cara demikian itu. Ini sudah salah kaprah penafsirannya,” ujar Jayadi.

Alumni Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta ini menduga, langkah penggrebekan yang dilakukan Andre Rosadie bersama petugas kepolisian dari Polda Sumbar dan menangkap PSK berinisial NN dan seorang mucikari adalah cacat hukum atau ilegal.

“Kalau OTT prostitusi itu tidak sesuai prosedur undercover buying di UU 35 Tahun 2009 dan ada dugaan mall admistrasi kami minta bebaskan perempuan itu. Menegakkan hukum harus sesuai prosedur hukum. Itu sudah prinsip!,” tuturnya.

Masih menurut Jayadi, orang yang melakukan penjebakan itu bisa terkena jeratan hukum pidana. Karena, proses penggrebekan itu tidak berdiri sendiri. Ada yang sudah menyewa kamar, ada pelaku, penjaja seks dan mucikari. Bisa jadi, awalnya NN tidak sedang beraktifitas, kemudian masuk pesan yang membuat dia tertarik kemudian sampai bertransaksi. Apalagi kini NN dan sang mucikari sudah mendekam di penjara dan dijadikan tersangka.

“Tindakan demikian itu sudah sistematis. Mestinya semua yang terlibat bisa kena jeratan hukum. Ada pasal 55 KUHP yang mengatakan turut serta. Dalam pasal 55 Ayat (1) KUHP berbunyi: Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu. Menurut saya Andre Rosadie sudah memenuhi unsur pasal 55 KUHP itu,” tegas Jayadi.

Tidak hanya itu, Andre juga harus diperiksa secara etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan, karena dengan jabatannya sebagai anggota DPR telah melakukan serangkaian kegiatan yang diduga melanggar etika.

Untuk itu, Jayadi meminta siapapun yang terkibat dalam kausus itu harus diperiksa. Tak terkecuali Andre Rosadie dan ajudannya yang bernama Bimo.

“Kita minta semua diperiksa tanpa terkecuali. Polisi jangan tumpul keatas tajam kebawah,” pungkas Hendri Jayadi.

Sebelumnya, Andre Rosadie bersama kepolisian dari Polda Sumbar melakukan penggrebekan prostitusi online yang dilakukan didalam kamar 606 Hotel (Kyriad) Bumi Minang pada Minggu (26/1/2020). Dalam penggrebekan itu petugas menangkap perempuan bernisial NN sebagai pelaku prostitusi online dan seorang mucikari. Namun, petugas tidak menangkap penyewa jasa prostitusi itu.

Keduanya kini mendekam dipenjara dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1), serta pasal 296 jo pasal 506 KUHP.

Dari dokumen yang didapat wartawan, nama Andre Rosadie memesan kamar 606 hotel tersebut pada tanggal 26 Januari dan berakhir pada 27 Januari. (kurnia)

Tags: Andre rosadieHeadlineNewsflashpsk padang
ShareTweetSend

Related Posts

Ini Kata Fahri Hamzah Terkait Pejabat Diduga Terlibat Bisnis PCR, Tegas Banget Lho..
Headline

Ini Kata Fahri Hamzah Terkait Pejabat Diduga Terlibat Bisnis PCR, Tegas Banget Lho..

8 November 2021
Winning The Crisis
Panemumu

Winning The Crisis

17 Agustus 2020
Berbaju Adat, Jokowi Sampaikan Pidato Kenegaraan
Headline

Berbaju Adat, Jokowi Sampaikan Pidato Kenegaraan

14 Agustus 2020

Populer

  • Proyek Perumahan Ambrol di Sleman, Satu Pekerja Dikabarkan Meninggal Dunia

    Proyek Perumahan Ambrol di Sleman, Satu Pekerja Dikabarkan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa KKN UAD Mengabdi di RW 12 Bausasran Yogyakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Kalsel Kecam Ucapan Anggota DPR dari PDIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Musra DIY Bakal Dihadiri Ribuan Peserta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama-nama Pejabat Utama Polda DIY yang Dilantik Awal Januari 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Kuat Ma’ruf Divonis 14 Februari Mendatang

Kuat Ma’ruf Divonis 14 Februari Mendatang

31 Januari 2023
Kasus Dugaan Mafia Tanah di Blora Terus Makan Korban!

Ketua umum Relawan Jokowi Diduga jadi Korban Mafia Tanah

31 Januari 2023
Nama Heppy Trenggono Muncul di Musra XVI Yogyakarta

Didepan Ribuan Orang, Heppy Trenggono Dijagokan jadi Calon Presiden 2024

31 Januari 2023
Iriana Jokowi dan Anggota OASE KIM Kunjungan ke Yogyakarta

Iriana Jokowi dan Anggota OASE KIM Kunjungan ke Yogyakarta

31 Januari 2023
Polda DIY Beri Penghargaan ke Satpam

Polda DIY Beri Penghargaan ke Satpam

31 Januari 2023
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja