PB (47) warga Godean, Sleman ini hanya bisa pasrah saat tangannya diborgol dan digelandang jajaran Unit Reskrim Polsek Mlati.
Bapak dua orang anak ini terpaksa berurusan dengan polisi lantaran menggelapkan uang perusahaan mecapai ratusan juta rupiah.
“Pelaku ini adalah sales supervisor perusahaan PT SND yang kantornya di kawasan Mlati. Ia melakukan orderan fiktif di perusahaannya bekerja,” kata Kapolsek Mlati Kompol Andhies Fitria Utomo Rabu 26 Juli 2023.
Menurutnya, pelaku bermodus memalsukan data pelanggan untuk memesan barang-barang ditempatnya bekerja.
“Namun, barang-barang tersebut tidak ada yang memesan. Barang itu dijual ketempat lain dengan harga lebih murah,” jelasnya.
Terbongkarnya kasus tersebut, saat perusahaan merasa curiga adanya 26 toko yang menunggak pembayaran. Saat dilakukan pengecekan dan audit perusahaan mendapati jika pelaku telah melakukan penggelapan.
“Dari hasil audit perusahaan menanggung kerugian mendapat Rp 123,8 juta,” tegasnya.
Barang bukti seperti orderan fiktif, audit internal perusahaan serta stempel yang dibuat pelaku untuk menipu dijadikan barang bukti dalam kasus ini.
“Tersangka dijerat Pasal 378 atau 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman empat tahun penjara,” ucapnya.
Kepada wartawan, tersangka terpaksa melakukan hal tersebut lantaran terlilit hutang di Bank.
“Banyak hutang. Hutangnya sampai Rp 240 juta lebih di Bank,” jelasnya. (guh/lik)
Discussion about this post