Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Buronan Penggelapan Tanah Akhirnya Ditangkap

23 Mei 2023
2 min read
0
Buronan Penggelapan Tanah Akhirnya Ditangkap

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Depok menangkap terpidana kasus pidana penggelapan tanah senilai Rp1,8 miliar atas nama Alfrido (49). Pelaku yang sempat buron ini ditangkap di Perumahan Pesona Khayangan, Kota Depok.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Muhammad Arif Ubaidillah mengatakan Alfrido ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tak hadir dipanggil sebanyak tiga kali.

“Tersangka Alfrido telah menjadi buronan selama 5 bulan tidak hadir ketika dipanggil sebanyak 3 kali, sampai akhirnya ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri Depok,” ungkap Muhammad Arif Ubaidillah dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (23/5/2023).

BACA JUGA

Batang Harus jadi Ekosistem, Bukan Sekadar Lokasi Industri

Pramono Targetkan Tiap RT Miliki 2 APAR

Polisi Tangkap Pengamen Perusak Bus Primajasa

Sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung, Alfrido dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan. Dia divonis pidana penjara 4 tahun berdasarkan Putusan Nomor: 317/PID/2022/PT BDG Jo Putusan PN Depok Nomor: 136/Pid.B/2022/PN Dpk tanggal 24 Agustus 2022.

“Terpidana ini, setelah ditetapkan sebagai DPO, sangat licin dan beberapa kali berpindah-pindah lokasi. Namun demikian, pihak kejaksaan tetap melaksanakan pemantauan dan pengamanan terhadap Alfrido,” tuturnya.

Lebih lanjut Arif menjelaskan, Alfrido telah diserahkan kepada eksekutor kejaksaan untuk menjalani eksekusi di Rumah Tahanan (Rutan) Depok dan menjalani hukuman pidana selama 4 tahun sesuai dengan putusan pengadilan.

Menurut Arif, perbuatan terpidana Alfrido telah menimbulkan kerugian mencapai miliaran rupiah. Hal ini disebabkan oleh penggelapan beberapa aset pertanahan dan cek sertifikat yang dimiliki oleh seorang korban berusia sekitar 76 tahun.

“Keberhasilan penangkapan dan eksekusi terhadap Alfrido ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa,” tukasnya. (pmj/lik)

Tags: buron penggelapan tanahburonan penggelapan tanah ditangkapeksekusi tanahkasus penggelapan tanganPenggelapan tanahtanah digelapkan
ShareTweetSend

Related Posts

Terlilit Hutang Ratusan Juta, Sales Senior Gelapkan Uang Perusahaan
Headline

Terlilit Hutang Ratusan Juta, Sales Senior Gelapkan Uang Perusahaan

26 Juli 2023
Ternyata…Bripka Madih Sudah Tanda Tangan Tanahnya Dihibahkan
Headline

Ternyata…Bripka Madih Sudah Tanda Tangan Tanahnya Dihibahkan

5 Februari 2023
Sengketa Lahan di Depok Diwarnai Pemutusan Listrik
Headline

Sengketa Lahan di Depok Diwarnai Pemutusan Listrik

10 April 2021

Discussion about this post

Populer

  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyelenggaraan Haji 2025 jadi Trending Topik X

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Batang Harus jadi Ekosistem, Bukan Sekadar Lokasi Industri

Batang Harus jadi Ekosistem, Bukan Sekadar Lokasi Industri

11 Mei 2025
Pramono Targetkan Tiap RT Miliki 2 APAR

Pramono Targetkan Tiap RT Miliki 2 APAR

11 Mei 2025
Polisi Tangkap Pengamen Perusak Bus Primajasa

Polisi Tangkap Pengamen Perusak Bus Primajasa

11 Mei 2025
Polda DIY Ringkus 53 Tersangka dalam Operasi Pekat Progo 2025

Polda DIY Ringkus 53 Tersangka dalam Operasi Pekat Progo 2025

11 Mei 2025
Film Dokumenter Berjudul “Batang: Warisan Kebesaran Nusantara” Resmi Diluncurkan

Film Dokumenter Berjudul “Batang: Warisan Kebesaran Nusantara” Resmi Diluncurkan

11 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja