PRIA berinisial FES (30) warga Purwosari, Gunungkidul dirungkus polisi lantaran mencuri cetakan buis beton milik bosnya senilai Rp10 juta.
Motifnya, pelaku terlilit utang dan nekat mencuri pada 13 Januari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Kretek, AKP Muchammad Mashuri SH MH mengatakan, pelaku melakukan pencurian tersebut di tempatnya bekerja yang berlokasi di Dusun Mersan, Donotirto, Kapanewon Kretek, Bantul.
“Pencurian tersebut dilakukan pelaku pada Jumat, 13 Januari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun Mersan, Donotirto, Kapanewon Kretek, Bantul,” kata Kapolsek Kretek, AKP Muchammad Mashuri saat jumpa pers di Mapolsek Kretek, Senin (13/3/2023).
Dijelaskan, korban merupakan bos tersangka sekaligus pemilik toko bangunan. Korban kata dia, juga memiliki usaha sampingan pembuatan buis beton.
Mashuri menambahkan, usai mencuri pelaku langsung tidak berangkat kerja dan menghilang.
Kasus pencurian pencurian pun akhirnya dilaporkan korban ke polisi. Akhirnya, pada 6 Maret 2023 tersangka diamankan di rumahnya di wilayah Purwosari, Gunungkidul.
“Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” urainya.
Kepada wartawan, tersangka nekat melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri.
“Barangnya dibawa dua kali dan ditali di motor,” jelasnya.
Tersangka mengaku, usai barang tersebut dicuri, dijualnya seharga Rp 800 ribu guna membayar hutangnya.
“Barang rusak tidak bisa dijual utuh, hasil penjualan buat bayar hutang,” ungkapnya. (fat/kul)
Discussion about this post