PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) kembali menjelaskan soal aturan dalam Undang-undang jika seorang Presiden diperbokehkan untuk melakukan kampanye.
Menurut Jokowi, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 299 seorang presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
(tim)