SEORANG ASN di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Pungutan Liar alias (Pungli).
Fantastisnya, total uang pungutan liar yang dilakukan oleh tersangka yang saat itu menjabat sebagai Kepala Pengamanan Lapas Cebongan berinisial MRP tersebut mencapai Rp 730 Juta.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Rizki Adrian mengatakan, Pungli yang dilakukan tersangka berlangusng sekitar satu tahun yakni dari bulan November tahun 2022 hingga bulan November tahun 2023.
Dirinya menegaskan, permintaan uang pungli kepada para penghuni Lapas Cebongan diperuntukkan untuk uang selamat datang dengan nominal Rp 1,5 juta sampai Rp 5 juta.
(tim)
Discussion about this post