DUA pelaku mutilasi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Keduanya terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Ridho Tri Agustian.
Pengadilan Negeri atau PN Sleman, Yogyakarta mengelar sidang putusan terhadap dua orang terdakwa pelaku pembunuhan disertai mutilasi pada bulan Agustus tahun 2023 lalu di dusun Krapyak, Kalurahan Triharjo, Sleman.
(tim)
Discussion about this post