DELAPAN belas orang gagal berangkat keluar negeri untuk bekerja di New Zealand. Saat ini kasus dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO) tersebut sudah ditangani Polres Kulonprogo.
Para korban tersebut, saat ini ditampung dan mendapat pelatihan ketrampilan kerja di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial di Purwomartani, Kabupaten Sleman.
Saat itu, delapan belas orang tersebut sempat terkatung-katung di Bandara Internasional Yogyakarta hingga akhirnya gagal berangkat ke luar negeri.
(tim)