Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Kota Yogya

Tuntut Pembayaran Uang Jas Pengabdian Eks Direktur Pemasaran BPD DIY, Bawa Kasus ke Polda DIY

3 Agustus 2023
2 min read
0
Tuntut Pembayaran Uang Jas Pengabdian Eks Direktur Pemasaran BPD DIY, Bawa Kasus ke Polda DIY

PERKARA tuntutan pembayaran uang jasa pengabdian dan penghargaan yang dilayangkan oleh mantan Direktur Pemasaran Bank BPD DIY, Sulcha Prihasti, masih terus bergulir.

Setelah Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta gagal melakukan eksekusi, Sulcha didampingi tim kuasa hukum akhirnya membuat laporan ke Polda DIY.

Pihak yang dilaporkan adalah Direktur Utama BPD DIY dan Ketua Yayasan Kesejahteraan BPD DIY. Pada tanggal 1 Agustus 2023 laporan atas dugaan pelanggaran pasal 372 atau 374 KUHP tentang penggelapan sudah diterima oleh Polda DIY.

BACA JUGA

Festival Pasar Baru 2023 Dibuka 29 September

Polda Jateng Limpahkan Berkas Dugaan Mafia Tanah ke Kejaksaan

Polresta Yogya Gagalkan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

“Kami optimis dalam waktu dekat pihak terlapor akan segera diperiksa,” kata kuasa hukum pemohon Zulfikri Sofyan, SH dan Ivan Bert, SH dari Legist Law Firm Yogyakarta kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Pihaknya juga menyayangkan sikap Bank Indonesia (BI) Perwakilan Yogyakarta yang tidak bersedia melakukan pemblokiran rekening giro BPD DIY.

Rujukan BI adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa giro bank di BI yang wajib minimum tidak dapat disita.

Dia memandang aturan itu tidak update. Sebab, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2014 yang menyatakan bank wajib menaati semua putusan pengadilan.

“Pada tanggal 26 September 2022  kami pernah mendapat penjelasan dari tim BI bahwa rekening yang akan disita adalah giro operasional, bukan giro wajib minimum. Sehingga seharusnya tidak termasuk yang yang dilarang sebagaimana SEMA Nomor 7 Tahun 2008,” ungkapnya.

Atas tindakan yang dirasa tidak kooperatif itu, kuasa hukum telah mengirimkan surat kepada Gubernur BI, Ketua Mahkamah Agung dan Menkopulhukam.

“Kami berharap Ketua MA dan Menkopolhukam bisa mengambil sikap atas tindakan BI yang tidak kooperatif membantu penegakan hukum,” imbuh Ivan.

Menurutnya, Gubernur DIY, OJK dan Ombudsman, bahkan telah mengirimkan surat kepada BPD DIY agar melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkrah tersebut. “Namun tidak diindahkan,” papar Ivan.

Sesuai putusan pengadilan, Sulcha dinyatakan memenangkan gugatan senilai Rp 1,66 miliar. Uang ini terdiri dari jasa pengabdian dari bulan April 2007 sampai dengan September 2009 senilai Rp 303,1 juta dan jasa penghargaan sebesar Rp 1,36 miliar.

Sebelumnya, telah diupayakan langkah persuasif, tapi tidak membuahkan hasil. Sehingga pada tahun 2012 Direktur Pemasaran BPD DIY periode tahun 2003-2007 itu memutuskan menempuh litigasi di PN Yogyakarta.

Saat dikonfirmasi Sekretaris Perusahaan BPD DIY, Indarti, mengatakan, saat ini pihaknya baru mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) 2. “Nantinya kami akan mematuhi apa yang menjadi putusan di PK 2 tersebut,” ujarnya. (Fan)

Tags: Ivan Bert SHLegist Law Firm YogyakartaMantan Direktur Pemasaran Bank BPD DIY Sulcha PrihastiPengadilan Negeri (PN) YogyakartaZulfikri Sofyan SH
ShareTweetSend

Related Posts

No Content Available

Discussion about this post

Populer

  • Anas Urbaningrum Hadiri Haul KH Ma’shum di Rembang, Jawa Tengah

    Anas Urbaningrum Hadiri Haul KH Ma’shum di Rembang, Jawa Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Sepeda Motor Terjaring Razia Langsung Tilang Ditempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Jateng Limpahkan Berkas Dugaan Mafia Tanah ke Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Orang di Sleman Tewas Usai Ditusuk di Jalan Raya Seturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota Wantimpres Resmikan Kantor FPPPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

VIDEO: WANITA CANTIK GELAPKAN UANG TIKET BLACKPINK

VIDEO: WANITA CANTIK GELAPKAN UANG TIKET BLACKPINK

23 September 2023
Langkah Ganjar Dorong Pendidikan Berkualitas Diacungi Jempol

Langkah Ganjar Dorong Pendidikan Berkualitas Diacungi Jempol

22 September 2023
Karyawan Laundry Terekam CCTV Curi Dompet Milik WNA

Karyawan Laundry Terekam CCTV Curi Dompet Milik WNA

22 September 2023
Festival Pasar Baru 2023 Dibuka 29 September

Festival Pasar Baru 2023 Dibuka 29 September

22 September 2023
30 Disabilitas Jalani Tes Pembuatan SIM D

30 Disabilitas Jalani Tes Pembuatan SIM D

22 September 2023
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja