MELIHAT perkembangan situasi akhir-akhir ini negara kita sering dihadapkan dengan persoalan-persolan hukum yang terjadi, dimana wacana Revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan KUHAP menimbulkan kontroversial.
Merespon adanya revisi UU Kejaksaan dan KUHAP, Koordinator Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Wilayah DIY dan elemen mahasiswa dari berbagai kampus yang ada di wilayah Yogyakarta, menggelar kajian dalam bingkai diskusi publik yang diinisiasi oleh Egidius Ronikung selaku KORWIL (Koordinator Wilayah) Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Wilayah DIY.
Kegiatan diskusi publik ini digelar pada hari Jumat, 14 Februari 2025 di Taman Langit Resto, Yogyakarta.
Dengan mengangkat tema “Peran Mahasiswa dalam Memelihara Sistem Hukum di Indonesia, Menyoalkan Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP”, Egidius Ronikung menggandeng para aktivis mahasiswa yang mayoritas mahasiswa Hukum dari berbagai perguruan tinggi di wilayah Yogyakarta untuk duduk bersama dalam rangka menyikapi perkembangan situasi terkait Sistem Hukum di Indonesia.
Menurut Egidius, revisi UU tersebut sangat berindikasi pada pelemahan sistem hukum di Indonesia.
“Kami selaku mahasiswa hukum yang tergabung dalam Ikatan Senat
Mahasiswa Hukum Indonesia sangat menolak revisi undang-undang kejaksaan tersebut,” tegasnya.
“Hal ini dikarenakan akan memicu penyalahgunaan kekuasaan dalam hal ini Kejaksaan Agung semakin powerfull dengan kewenangannya,” imbuhnya.
Ronikung mengungkapkan, revisi UU Kejaksaan dan KUHAP justru mencoba untuk memperkuat kewenangan lembaga tertentu saja. Sebab, kejaksaan akan diberikan kewenangan penuh dalam
perkara pidana melalui asas dominus litis (pengendali perkara).
“Asas dominus litis akan berpotensi jaksa akan melakukan Abuse of power dalam penanganan perkara pidana,” katanya.
Dalam penyidikan jaksa juga bisa mengintervensi penyidikan yang dilakukan kepolisian, dan jaksa bebas menentukan kapan suatu perkara naik penyelidikan dan penyidikan, serta kapan suatu perkara dilanjutkan atau dihentikan.
Ditambah lagi, jaksa juga dapat menentukan sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan yang menjadi kewenangan kehakiman.
“Dengan meluasnya kewenangan jaksa tanpa diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang ketat. Itu akan berdampak pada pelemahan sistem hukum di Indonesia, yang paling penting adalah dimana integritas kejaksaan itu perlu di junjung tinggi tanpa harus merevisi undang-undangnya,” terangnya.
“Kami melihat perbaikan pada pasal-pasal yang rawan konflik kepentingan dan ketidakjelasan batasan kewenangan, revisi ini bisa menjadi sebuah kemunduran bagi penegakan hukum yang adil dan transparan. Revisi undang-undang kejaksaan ini secara tidak langsung mau melangkahi hakim,” jelas Ronikung.
Pihaknya secara tegas menyatakan sikap wacana Revisi Undang-undang Kejaksaan,dan KUHAP sangat berindikasi pada pelemahan sistem hukum di Indonesia.
“Kami selaku mahasiswa hukum yang tergabung dalam Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia sangat menolak revisi UU Kejaksaan dan KUHAP, serta asas dominus litis,” tandasnya.
“Dikarenakan akan memicu penyalahgunaan kekuasaan dalam hal ini Kejaksaan Agung semakin powerfull dengan kewenangannya yang diberikan yang akan berdampak pada pelemahan sistem hukum di Indonesia,” ungkapnya.
Ronikung menyampaikan, mahasiswa harus berperan aktif dan kritis dalam menjaga dan memelihara Sistem Hukum di Indonesia supaya berjalan baik, dan tidak ada lembaga penegak hukum yang mempunyai kewenangan absolut dalam penanganan masalah hukum demi tegaknya hukum yang berkeadilan.
“Kita bahu membahu bersama dalam menjaga dan memilihara Sistem Hukum di Indonesia yang sudah berjalan dengan baik saat ini,” katanya. (rth)
Discussion about this post