KEJAKSAAN Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, menyerahkan tersangka dan barang bukti pendukung kasus korupsi tanah kas Desa Kalurahan Candibinangun, Pakem, Sleman ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman, Kamis.
“Penyerahan tersangka Sismantoro selaku Kepala Desa Candibinangun dan barang bukti antara lain berupa uang dan surat-surat dokumen, dilakukan setelah Penuntut Umum meneliti berkas perkara tersangka Sismantoro dan dinyatakan lengkap dengan kemudian diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap atau P-21,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta, Herwatan.
Setelah diterima oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman, katanya selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka Sismantoro untuk 20 hari ke depan terhitung mulai Kamis (30/5). Ia menambahkan Sismantoro ditahan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta atau Rutan Wirogunan, Kota Ygyakarta.
Secara rinci, Herwatan menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang menyeret Lurah Desa Candibinangun, Sismantoro sebagai tersangka berawal dari izin dari Gubernur DIY kepada Pemerintah Desa Candibinangun untuk menyewakan tanah kas desa Candibinangun di Padukuhan Bulis II, dan di Samberembe seluas 200.225 meter persegi kepada PT Jogja Eco Wisata (JEW) yang akan dijadikan tempat wisata dan rekreasi.
“Sesuai dengan ijin Gubernur ditentukan masa sewa berlaku selama 20 tahun dan perjanjian sewa dilakukan peninjauan ulang atau review setiap 3 tahun sekali serta pendapatan dari sewa menyewa ini harus dikelola melalui APBDes atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,” kata Herwatan.
Menurut Herwatan lagi, Peraturan Gubernur No. 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa menyatakan besaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilai publik. Namun, imbuhnya, ternyata tersangka Sismantoro tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018 terutama yang terkait dengan besaran uang sewa.
Dikatakannya, penentuan besaran yang seharusnya berdasar penilaian dari jasa penilai (appraisal), namun tidak dilakukan oleh tersangka.
“Tersangka hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan nilainya pun jauh lebih rendah dari yang seharusnya,” katanya.
Sementara uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW kepada Desa Candibinangun oleh tersangka juga tidak dimasukkan dalam APBDes tetapi langsung dibagikan kepada perangkat desa dan mantan perangkat desa. Cara pembagian ini selain tidak mengukuti aturan Peraturan Gubernur No.34 Tahun 2017 juga tidak sesuai dengan Peraturan Desa.
Dari tindakannya ini, uang yang masuk ke APBDes menjadi sangat kecil.
“Berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Pemerintah Daerah DIY menyatakan Perbuatan tersangka Sismantoro telah merugikan keuangan negara yang dalam hal ini adalah Desa Candibinangun hampir Rp9,2 miliar.
Kerugian tersebut, kata Herwatan, meliputi kerugian dari kekurangan penerimaan keuangan ke kas desa atas pembayaran yang dilakukan oleh PT JEW sebesar Rp704,6 juta dan kerugian dari harga sewa tanah kas Desa oleh PT JEW yang terlalu rendah, Rp8,4 miliar. Penyidik katanya, telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp297,9 juta dari perangkat Desa penerima kucuran dari Sismantoro.
Kejaksaan Tinggi DIY, katanya, mempersangkakan Sismatoro dengan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. (kus/fik)