Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa Candibinangun Diserahkan ke Kejari Sleman

31 Mei 2024
3 min read
0
Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa Candibinangun Diserahkan ke Kejari Sleman

Tersangka korupsi tanah kas desa Canbinangun, Pakem saat dilimoahkan ke Kejari Sleman. @ foto Ist

KEJAKSAAN Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, menyerahkan tersangka dan barang bukti pendukung kasus korupsi tanah kas Desa Kalurahan Candibinangun, Pakem, Sleman ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman, Kamis.

“Penyerahan tersangka Sismantoro selaku Kepala Desa Candibinangun dan barang bukti antara lain berupa uang dan surat-surat dokumen, dilakukan setelah Penuntut Umum meneliti berkas perkara tersangka Sismantoro dan dinyatakan lengkap dengan kemudian diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap atau P-21,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta, Herwatan.

Setelah diterima oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman, katanya selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka Sismantoro untuk 20 hari ke depan terhitung mulai Kamis (30/5). Ia menambahkan Sismantoro ditahan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta atau Rutan Wirogunan, Kota Ygyakarta.

BACA JUGA

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

Secara rinci, Herwatan menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang menyeret Lurah Desa Candibinangun, Sismantoro sebagai tersangka berawal dari izin dari Gubernur DIY kepada Pemerintah Desa Candibinangun untuk menyewakan tanah kas desa Candibinangun di Padukuhan Bulis II, dan di Samberembe seluas 200.225 meter persegi kepada PT Jogja Eco Wisata (JEW) yang akan dijadikan tempat wisata dan rekreasi.

“Sesuai dengan ijin Gubernur ditentukan masa sewa berlaku selama 20 tahun dan perjanjian sewa dilakukan peninjauan ulang atau review setiap 3 tahun sekali serta pendapatan dari sewa menyewa ini harus dikelola melalui APBDes atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,” kata Herwatan.

Menurut Herwatan lagi, Peraturan Gubernur No. 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa menyatakan besaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilai publik. Namun, imbuhnya, ternyata tersangka Sismantoro tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018 terutama yang terkait dengan besaran uang sewa.

Dikatakannya, penentuan besaran yang seharusnya berdasar penilaian dari jasa penilai (appraisal), namun tidak dilakukan oleh tersangka.

“Tersangka hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan nilainya pun jauh lebih rendah dari yang seharusnya,” katanya.

Sementara uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW kepada Desa Candibinangun oleh tersangka juga tidak dimasukkan dalam APBDes tetapi langsung dibagikan kepada perangkat desa dan mantan perangkat desa. Cara pembagian ini selain tidak mengukuti aturan Peraturan Gubernur No.34 Tahun 2017 juga tidak sesuai dengan Peraturan Desa.

Dari tindakannya ini, uang yang masuk ke APBDes menjadi sangat kecil.

“Berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Pemerintah Daerah DIY menyatakan Perbuatan tersangka Sismantoro telah merugikan keuangan negara yang dalam hal ini adalah Desa Candibinangun hampir Rp9,2 miliar.

Kerugian tersebut, kata Herwatan, meliputi kerugian dari kekurangan penerimaan keuangan ke kas desa atas pembayaran yang dilakukan oleh PT JEW sebesar Rp704,6 juta dan kerugian dari harga sewa tanah kas Desa oleh PT JEW yang terlalu rendah, Rp8,4 miliar. Penyidik katanya, telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp297,9 juta dari perangkat Desa penerima kucuran dari Sismantoro.

Kejaksaan Tinggi DIY, katanya, mempersangkakan Sismatoro dengan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. (kus/fik)

Tags: kejaksaan negeri SlemanKejari SlemanKorupsikorupsi tanah kas desa candibinangunsismantoro
ShareTweetSend

Related Posts

Janji Prabowo Perangi Korupsi Mulai Dikorek-korek
Headline

Janji Prabowo Perangi Korupsi Mulai Dikorek-korek

31 Oktober 2024
Terdakwa Dugaan Korupsi PMI Kota Yogyakarta Dituntut 15 Tahun Penjara
Kota Yogya

Terdakwa Dugaan Korupsi PMI Kota Yogyakarta Dituntut 15 Tahun Penjara

1 Oktober 2024
KPK Diminta Dalami “Blok Medan” dalam Kasus Abdul Gani Kasuba
Headline

KPK Diminta Dalami “Blok Medan” dalam Kasus Abdul Gani Kasuba

9 Agustus 2024

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

21 Mei 2025
Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

20 Mei 2025
Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

20 Mei 2025
Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

20 Mei 2025
Menangkan Paket Haji, Umrah, Mobil & iPhone Cuma di MyPertamina Tebar Hadiah

Menangkan Paket Haji, Umrah, Mobil & iPhone Cuma di MyPertamina Tebar Hadiah

20 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja