Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Terlilit Hutang Rentenir, Wanita Sikat Harta Pemilik Warung

14 Januari 2023
2 min read
0
Terlilit Hutang Rentenir, Wanita Sikat Harta Pemilik Warung

Tersangka kasus pencurian saat dihadirkan dihadapan wartawan, Jumat 13 Januari 2023. @ foto InilahJogja

PETUGAS gabungan Satreskrim Polresta Yogyakarta dan Jatanras Polda DIY berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan di salah satu Warung Oseng Mercon Jalan Purwodiningratan, Ngampilan, Yogyakarta.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archy Nevada, mengungkapkan kejadian pencurian terjadi pada Jumat, 6 Januari 2023 sekira pukul 07.30 WIB.

“Saat kejadian korban datang membuka warung, pelaku datang memesan air minum untuk di bungkus. Saat korbannya lengah, pelaku mengambil tas milik korban yang bernama Sunarmi,” ungkapnya Jumat (13/1).

BACA JUGA

Kapolda DIY Dengarkan Curhatan Warga di Malioboro

Fahri Hamzah Minta Kepala Desa Jangan Tergoda Iming-iming Parpol Soal Perpanjangan Masa Jabatan 9 Tahun

Hyperlocal Tokopedia Dukung Penjualan UMKM Yogyakarta Naik 148 Persen

Ia merinci, tas tersebut berisi uang tunai Rp 15.000.000,- , satu HP VIVO warna hitam dan sejumlah barang berharga dengan total kerugian ditaksir Rp 18.000.000,-.

Ia melanjutkan, setelah dilaporkan pada Jumat, 6 Januari 2023 pukul 16.15 Wib, petugas Satreskrim Polresta melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, meminta keterangan korban dan saksi, kemudian langsung menggelar perkara.

“Setelah pelaku dapat diidentifikasi kemudian pada hari Sabtu 7 Januari 2023 sekira jam 21.00 Wib, pelaku ditangkap di rumah kos kawasan Terban Gondokusuman, Yogyakarta beserta sejumlah alat bukti yang digunakan saat beraksi,” urainya.

Kata dia, pelaku adalah seorang perempuan berinisial SH (43) warga Danurejan, Yogyakarta yang merupakan residivis perkara yang sama pada tahun 2021.

“Modus tersangka mencari kelengahan pemilik warung,” tegas Kasatreskrim.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat mencuri lantaran terlilit utang rentenir. Ia menyebut telah berhutang ke tiga orang rentenir dengan jumlah lebih dari Rp 38 juta.

“Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun,” pungkasnya. (fat/lik)

Tags: aksi Pencurian cabaiaksi pencurian handphonekasus pencurianpencurianpencurian burung di Umbulharjoterlilit hutang piutang
ShareTweetSend

Related Posts

Pencuri di Kawasan Malioboro Diringkus Polisi
Headline

Pencuri di Kawasan Malioboro Diringkus Polisi

20 Januari 2023
Tiga Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI AD Ditangkap
Bantul

Pencuri Handphone di Masjid Dicokok Polisi

10 Januari 2023
Spesialis Pencuri Motor Berakhir di Polsek Piyungan
Bantul

Spesialis Pencuri Motor Berakhir di Polsek Piyungan

20 Desember 2022

Discussion about this post

Populer

  • Proyek Perumahan Ambrol di Sleman, Satu Pekerja Dikabarkan Meninggal Dunia

    Proyek Perumahan Ambrol di Sleman, Satu Pekerja Dikabarkan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Kalsel Kecam Ucapan Anggota DPR dari PDIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa KKN UAD Mengabdi di RW 12 Bausasran Yogyakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Musra DIY Bakal Dihadiri Ribuan Peserta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama-nama Pejabat Utama Polda DIY yang Dilantik Awal Januari 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Kapolda DIY Dengarkan Curhatan Warga di Malioboro

Kapolda DIY Dengarkan Curhatan Warga di Malioboro

27 Januari 2023
Berkas Kesimpulan Sidang Praperadilan Palm Karaoke Diserahkan Hari Ini

Berkas Kesimpulan Sidang Praperadilan Palm Karaoke Diserahkan Hari Ini

27 Januari 2023
Fahri Hamzah Minta Kepala Desa Jangan Tergoda Iming-iming Parpol Soal Perpanjangan Masa Jabatan 9 Tahun

Fahri Hamzah Minta Kepala Desa Jangan Tergoda Iming-iming Parpol Soal Perpanjangan Masa Jabatan 9 Tahun

26 Januari 2023
Inisiatif Hyperlocal Tokopedia Dukung Perkembangan Space Roastery Yogyakarta

Inisiatif Hyperlocal Tokopedia Dukung Perkembangan Space Roastery Yogyakarta

26 Januari 2023
Sidang Lanjutan Praperadilan Palm Karaoke, Termohon Hadirkan Saksi Ahli dan Saksi Fakta

Sidang Lanjutan Praperadilan Palm Karaoke, Termohon Hadirkan Saksi Ahli dan Saksi Fakta

26 Januari 2023
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja