PRIA berumur setengah abad ini diringkus polisi lantaran menggelapkan mobil majikannya warga Godean, Sleman, DI Yogyakarta.
Awalnya, pelaku berinisial PR (50) warga Grujugan, Bambanglipuro, Bantul itu berpura-pura sebagai sopir pribadi majikannya.
“Saat melamar kerja pelaku mengaku sebagai sopir pribadi. Namun, pelaku malah membawa kabur mobil majikannya itu,” kata Kasat Reskrim Polsek Godean AKP Bowo Susilo dalam jumpa pers Kamis 17 Februari 2022.
Bowo menyebut, peristiwa terjadi pada Minggu 24 Mei 2020 sekira pukul 19:30 WIB saat korban meminta pelaku untuk mengantarkannya pulang dari toko meubel miliknya di Jalan Godean Km 7 Bantulan.
“Usai mengantar korban pulang pelaku malah membawa kabur mobil majikannya itu,” ujar Bowo.
Akhirnya, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Godean pada 26 Mei 2020.
“Pada hari Minggu 14 Februari 2022 sekira pukul 23:00 WIB jajaran Unit Reskrim Polsek Godean bisa membekuk pelaku dikawasan Jetis, Bantul,” jelas Bowo.
Ia mengungkapkan, pelaku tergolong licin karena berpindah-pindah lokasi. Pelaku juga mengganti plat mobil milik korban yang tadinya AB 1432 OX menjadi AB 1342 LC.
“Semenjak membawa kabur mobil ini pelaku tidak pulang kerumahnya. Pelaku selalu menggelandang tidur didalam mobil,” tutur Bowo.
Selama ini, kata Bowo, mobil majikannya dipergunakan oleh pelaku untuk menarik penumpang.
“Dia selalu mangkal. Tapi pindah-pindah lokasinya. Hingga akhirnya, kami mendapatkan informasi jika berada di Jetis dan kita lakukan penangkapan,” urainya.
Bahkan, lanjut Bowo, terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku.
“Hingga akhirnya pelaku menabrak barang pohon yang telah ditebang. Dan kita lakukan penangkapan,” ungkapnya.
Dari dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil jenis Xenia.
“Pelaku dijerat pasal 362 dan 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” demikian Bowo Susilo. (laf/zila)