Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Gunung Kidul

Tarif Retribusi Pasar di Gunungkidul Alami Kenaikan

16 September 2020
2 min read
0
Tarif Retribusi Pasar di Gunungkidul Alami Kenaikan

DINAS Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gunungkidul lakukan perubahan tarif retribusi pasar. Perubahan tarif tersebut didasari Peraturan Daerah (Perda) yang disepakati pada 2019 lalu.

Sekretaris Disperindag Gunungkidul Virgilio Soriano mengatakan, bahwa kenaikan retribusi ini sebagai bentuk realisasi dari Perda tersebut. Menurutnya, realisasi perubahan tarif retribusi pasar baru bisa dilakukan pada tahun 2020 ini, tepatnya mulai tanggal 2 September.

“Kalau besaran tarif retribusi pasar kali ini memang mengalami kenaikan 2 kali lipat dari sebelumnya. Contoh, untuk kios dari Rp 250,00 menjadi Rp500,00 per meter persegi. Lalu  untuk los menjadi Rp 400,00 dari yang sebelumnya Rp 200,00 per meter persegi,” kata, Virgilio pada Selasa (15/09/2020).

BACA JUGA

Soal Rempang, Jokowi Minta Diselesaikan dengan Baik

Polda DIY Luncurkan Drive Thru SIM Bagi Penyandang Disabilitas

Dua Remaja Pelempar Batu Ditangkap Polisi

Lebih lanjut, Virgilio mengatakan, retribusi di pasar hewan pun turut berubah, menyesuaikan dengan jenis hewan yang diperjualbelikan, seperti hewan besar menjadi Rp 4,000 per ekor/per hari, hewan kecil Rp 700 per ekor/per hari, dan unggas Rp 200 per ekor/per hari. Dalam, aturan retribusi pasar tersebut tercantum dalam Perda Nomor 4/2020.

“Secara umum para pedagang memahami kenaikan retribusi tersebut. Namun ada juga yang keberatan,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Disperindag Gunungkidul Johan Eko Sudarto mengatakan, adanya dilematis terkait kebijakan kenaikan tarif retribusi pasar. Hal tersebut dikarenakan, meski kenaikannya terbilang rendah, namun penerapannya dilakukan saat situasi ekonomi belum pulih karena pandemi Covid-19.

Selain itu, Johan menambahkan, tarif retribusi pasar di Kabupaten Gunungkidul belum mengalami perubahan sejak 2011. Padahal menurutnya, retribusi pasar idealnya mengalami perubahan tiap 3 tahun sekali.

“Rekomendasi Perda tentang Retribusi Pelayanan Pasar dari Pemda DIY turun Agustus lalu, jadi September ini sudah harus dilaksanakan,” jelas Johan.

Sebelumnya Johan menjelaskan, bahwa kebijakan tersebut tidak serta-merta langsung dijalankan, melainkan lewat proses panjang. Antara lain harus dikonsultasikan dengan Pemda DIY dan pemerintah pusat. Pembahasannya juga dilakukan bersama DPRD dan Bupati pada 2019 lalu, hingga akhirnya disepakati. Ia mengatakan, sosialisasi pun sudah dilakukan di 40 pasar yang dikelola Disperindag, sebelum penerapan dilakukan.

Ia menambahkan, retribusi pasar tersebut nantinya juga akan kembali ke pedagang dalam bentuk peningkatan fasilitas. Seperti perbaikan atas kerusakan fisik hingga proses revitalisasi pasar

“Terkait keberatan dari pedagang, kami sedang mengupayakan payung hukumnya agar ada solusi. Sebab pandemi ini juga berdampak pada mereka,” tutupnya. (rth)

Tags: Pasar ArgosariRetribusi pasar
ShareTweetSend

Related Posts

Penerapan e-Retribusi Diperluas di Pasar Sidomukti
Headline

Penerapan e-Retribusi Diperluas di Pasar Sidomukti

2 Februari 2021

Discussion about this post

Populer

  • Ratusan Sepeda Motor Terjaring Razia Langsung Tilang Ditempat

    Ratusan Sepeda Motor Terjaring Razia Langsung Tilang Ditempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anas Urbaningrum Hadiri Haul KH Ma’shum di Rembang, Jawa Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senior Demokrat: SBY Sosok Cerdas, Tapi Mudah Meninggalkan Kawan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Orang di Sleman Tewas Usai Ditusuk di Jalan Raya Seturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Jateng Limpahkan Berkas Dugaan Mafia Tanah ke Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Soal Rempang, Jokowi Minta Diselesaikan dengan Baik

Soal Rempang, Jokowi Minta Diselesaikan dengan Baik

25 September 2023
Polda DIY Luncurkan Drive Thru SIM Bagi Penyandang Disabilitas

Polda DIY Luncurkan Drive Thru SIM Bagi Penyandang Disabilitas

25 September 2023
RS PKU Muhammadiyah Gamping Gelar Pelatihan BHD

RS PKU Muhammadiyah Gamping Gelar Pelatihan BHD

25 September 2023
Dua Remaja Pelempar Batu Ditangkap Polisi

Dua Remaja Pelempar Batu Ditangkap Polisi

25 September 2023
Pengecoran Tanggul Bakal Rampung

Pengecoran Tanggul Bakal Rampung

24 September 2023
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja