Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Subsidi Listrik Gratis Oktober Cair, Ini Syaratnya

2 Oktober 2020
2 min read
0
Subsidi Listrik Gratis Oktober Cair, Ini Syaratnya

PEMERINTAH kembali memberikan subsidi listrik gratis bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Subsidi ini diberikan untuk periode Oktober 2020. Namun, subsidi listrik akan diberikan kepada 24,16 juta pelanggan PLN.

Subsidi listrik gratis ini hanya akan diberikan kepada pelanggan dengan kapasitas listrik rumah tangga sekitar 450 VA. Kemudian, pelanggan dengan kapasitas 450 VA yang dapat subsidi listrik gratis merupakan golongan pelanggan R1/450 VA dan R1T/450 VA.

Kemudian yang ketiga, pelanggan golongan R1/900 VA dan R1T 900 VA yang berjumlah sekitar 7,72 juta pelanggan. Namun, subsidi yang diberikan hanya berupa diskon tarif sebesar 50 persen.

BACA JUGA

Gunung Anak Krakatau Erupsi Rabu Dini Hari

Nagari Tuo Paringan Kabupaten Tanah Datar Dilanda Banjir

Catat…Ini 9 Lokasi di Sleman yang Tak Boleh Digunakan untuk Kampanye

Sedangkan untuk pelanggan berkapasitas listrik 900 VA dengan golongan R1M/900 VA dan R1MT 900 VA tidak mendapat diskon listrik. Hal ini karena mereka dikategorikan sebagai pelanggan mampu (R1M), sedangkan R1MT merupakan pelanggan listrik prabayar.

Selain pelanggan listrik rumah tangga, pemerintah juga memberi subsidi listrik kepada pelaku UMKM. Syaratnya, pelaku UMKM menggunakan daya listrik 220 VA sampai 900 VA, di mana di dalamnya termasuk berlaku untuk golongan S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA.

Lalu, pelanggan golongan bisnis dengan daya B-1/900 VA dan 1-1/900 VA juga bisa mendapatkan subsidi. Di luar subsidi, pemerintah memberikan stimulus lain, berupa ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan Rekening Minimum selama 40 jam nyala.

Stimulus ini bisa didapat oleh pelanggan sosial dengan daya 1.300 VA ke atas, yakni golongan S2/1.300 VA sampai dengan S-3/> 200 kVA. Sedangakan, untuk golongan bisnis dengan daya 1.300 VA ke atas, mulai dari B1/1.300 VA sampai B-3/> 200 kVA dan golongan industri dengan daya 1.300 VA ke atas, yakni I-1/1.300 VA sampai I-4/30.000 kVA ke atas.

Klaim subsidi listrik bisa didapat melalui situs https://stimulus.pln.co.id maupun layanan WhatsApp PLN di nomor 08122123123 dengan mengirimkan nomor ID pelanggan. (hdi/seno)

Tags: plnSubsidi listrik
ShareTweetSend

Related Posts

952 KK di Cianjur Tersambung Listrik
Headline

952 KK di Cianjur Tersambung Listrik

30 September 2023
Dukungan Standarisasi Baterai Molis Kian Luas, Pabrikan Makin Optimis
Nasional

Dukungan Standarisasi Baterai Molis Kian Luas, Pabrikan Makin Optimis

13 Juni 2023
83 Ribu Rumah Masyarakat Kurang Mampu Bakal Teraliri Listrik 
Headline

83 Ribu Rumah Masyarakat Kurang Mampu Bakal Teraliri Listrik 

23 September 2022

Discussion about this post

Populer

  • IIBF Salurkan Bantuan ke Palestina Rp 400 Juta

    IIBF Salurkan Bantuan ke Palestina Rp 400 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relawan Rumah Ganjar Mahfud Gerilya Bagikan Kalender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ReJO Pro Gibran: Indonesia Butuh Pemimpin Muda yang Ngerti Perkembangan Zaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Sepeda Motor Terjaring Razia Langsung Tilang Ditempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKN: Tak Hanya Jokowi, SBY juga Pernah Intervensi ke KPK!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Gunung Anak Krakatau Erupsi Rabu Dini Hari

Gunung Anak Krakatau Erupsi Rabu Dini Hari

6 Desember 2023
Nagari Tuo Paringan Kabupaten Tanah Datar Dilanda Banjir

Nagari Tuo Paringan Kabupaten Tanah Datar Dilanda Banjir

6 Desember 2023
Catat…Ini 9 Lokasi di Sleman yang Tak Boleh Digunakan untuk Kampanye

Catat…Ini 9 Lokasi di Sleman yang Tak Boleh Digunakan untuk Kampanye

5 Desember 2023
Ini Penjelasan Polda Metro Terkait Kabar Dugaan Intimidasi Pentas Seni

Ini Penjelasan Polda Metro Terkait Kabar Dugaan Intimidasi Pentas Seni

5 Desember 2023
IIBF Salurkan Bantuan ke Palestina Rp 400 Juta

IIBF Salurkan Bantuan ke Palestina Rp 400 Juta

5 Desember 2023
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja