SATU orang pelaku pencuri lampu Alat Pemberi Isyarat Lalu-lintas (Apill) dan warning lamp dibekuk jajaran Sat Reskrim Polresta Yogyakarta. Diketauhi, aksi pencurian itu terjadi di perempatan Wirosaban, Umbulharjo dan
Depan Rumah Sakit Pratama, Mergangsan Yogyakarta.
Sebelumnya, pelaku telah melakukan pencurian Apill dan warning lamp di tujuh lokasi berbeda.
Ketujuh lokasi tersebut di antaranya simpang pasar lama Sentolo, simpang mirota kampus Jalan Godean, depan RS Pratama Yogyakarta, simpang Sudimoro, Jalan Imogiri Barat, simpang 4 Turi, Sleman, simpang 4 Gedongan Sleman, dan simpang 4 RS Wirosaban Yogyakarta.
“Pada Sabtu 8 Januari 2022 pengguna jalan sedang melintas dilokasi untuk mengatakan istrinya bekerja. Sampai dilokasi ia melihat seperangkat APILL telah hilang. Selanjutnya ia menyampaikan hal tersebut ke grup WA APILL, dan selanjutnya dilakukan pengecekan ke TKP,” kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan didampingi Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, saat jumpa pers, Kamis 13 Januari 2022.
Ia menambahkan, usai dilakukan pengecekan di tempat lain juga ditemukan warning lamp di depan RS Pratama yang hilang. Atas kejadian tersebut Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mengalami kerugian total Rp 30 juta.
Mendapat laporan itu, Satreskrim bekerjasama dengan Dishub Kota Yogyakarta berhasil mengamankan pelaku berinisial MENC alias NUR alias Cahyo (27) warga Godean, Sleman.
“Saat melakukan aksinya, pelaku mengaku sebagai pegawai dinas, dan menyewa jasa angkut dengan alasan mau memperbaiki. Akan tetapi dibawa pulang ke rumahnya dan ada sebagian telah dijual,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit mobil pick up merk untuk mengangkut barang curian, satu kunci inggris, sejumlah mesin kontrol bantu Apill, box Apill dan satu buah tiang besi panjang 6 meter warna hijau.
“Bahwa pelaku mengaku sebagai pegawai Subkon dari Dishub dan telah melakukan hal sama di sekitar tujuh TKP,” ungkap Kasatreskrim. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (gal/yul