Sindikat Pemalsu E-KTP Diringkus Polisi

POLRES Metro Jakarta Utara berhasil menangkap sindikat pemalsuan E-KTP di pasar Pramuka, Jakarta Pusat. Dalam pengrebekan ini polisi menangkap 5 orang tersangka, selain itu di lokasi petugas menyita sejumlah alat mesin cetak dan lembaran blanko fisik KTP palsu

Sindikat pemalsuan KTP tersebut, diduga telah berlangsung sejak tahun 2018. Dalam aksinya pelaku berhasil meraup keuntungan ratusan juta.

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol. Sudjarwoko mengatakan, penggerebekan pabrik pembuatan KTP palsu tersebut berawal dari informasi warga. Dalam laporannya ini menyebutkan, ada seseorang yang dapat membuatkan E-KTP palsu sesuai pesanan.

“Berawal dari laporan ini, tim menindaklanjuti dengan undercover melakukan pemesanan KTP. Petugas lalu memesan melalui salah seorang tersangka berinisial DW, 45, dengan kesepakatan 1 KTP dihargakan Rp500 ribu,” kata Sudjarwoko, Jumat (11/9/2020).

Tanpa curiga setelah KTP palsu ini selesai di cetak langsung diantar. Saat itulah petugas langsuang menangkap tersangka DW di di Jalan Tipar Cakung, Cilincing.

Selanjutnya tersangka langsung diangkut ke Polres Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan.  Setelah Itu dikembangkan dan kemudian mengamankan pelaku lainnya yang memiliki peran berbeda-beda

“I (40), sebagai pemilik percetakan serta E (42), MS (23) dan IA (41) sebagai pencetak dan kurir pemasok blangko KTP kosong, langsung kita amankan” ujar kapolres.

Ditambahkan Kapolres , dari keempat tersangka I, E, IA dan MS petugas juga menyegel tempat percetakan di Jalan Pramuka, kawasan Senen, Jakarta Pusat. “Selain itu kami juga menyita  belangko KTP palsu pun,” terangnya.

Karena perbuatannya, pelaku diancam Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf  F dan G Undang-undang RI Nomor 24 tahun 2013 Tentang Administrasi  Kependudukan, dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. (rub/kal)

Exit mobile version