Sengketa Lahan di Depok Diwarnai Pemutusan Listrik

KASUS saling klaim atas kepemilikan tanah seluas 20.634 meter persegi di Jalan Tole Iskandar, Kota Depok, Jawa Barat terus berlanjut.

Tak tanggung-tanggung, pengerahan massa pun dilakukan oleh pihak Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) dalam upaya pengambilalihan secara paksa lahan tanah tersebut.

Salah satu ahli waris tanah, Bolot bin Jisan melalui kuasa hukumnya, Hasanuddin meminta aparat hukum bertindak tegas. Karena diduga ada sekelompok preman yang melakukan pengerahan massa terhadap keluarga ahli waris tanah Bolot bin Jisan.

“Kami masih bertahan sampai saat ini. Bahkan, pihak yayasan YKPC terkesan anarkis dengan cara-cara premanisme hingga memutuskan aliran listrik secara sepihak,” kata Hasanuddin, Sabtu (10/4/2021).

Hasanuddin melanjutkan, kasus ini merupakan permasalahan perdata tanah. Pihak ahli waris dan keluarganya telah melewati berbagai proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Bahkan, kata dia, gelar perkara di Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat sudah dilakukan.

“Saya harap permasalahan sengketa tanah ini dapat terselesaikan dengan baik tanpa dikotori perbuatan-perbuatan diluar prosedur hukum. Apalagi sampai pengerahan massa diduga mengunakan jasa preman. Pihak ahli waris dan keluarga berharap aparat hukum dapat dengan cepat mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

Dirinya meminta, aparat penegak hukum dan pemerintahan setempat turun tangan guna penyelesaian permasalahan itu.

“Perbuatan-perbuatan premanisme dan pengabaian protokol Covid-19 merupakan aturan yang harus ditegakkan. Kami sekeluarga berhak mendapatkan perlindungan hukum serta keadilan,” pungkasnya. (adji/sil)

Exit mobile version