SELURUH Organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Batang, Jawa Tengah diharuskan untuk memiliki media sosial (medsos) sebagai sarana komunikasi dengan masyarakat.
Hal itu ditegaskan Bupati Batang, Wihaji, saat saat ditemui di aula kantor Bupati Kabupaten Batang, hari ini.
Menurutnya, medsos merupakan salah satu pilihan teknologi informasi yang mudah, cepat diakses oleh masyarakat. Ia berharap agar jajarannya bisa memanfaatkan medsos sebagai media menjaring aspirasi, kritikan, keluhan warga mengenai kinerja pemerintah. Dengan begitu, laporan apapun lebih cepat tertangani.
“Mulai tahun ini saya wajibkan OPD harus membuat medsos dan aktif, dan respons cepat sebagai bentuk pelayanan kepada rakyat. Kalau saya ada laporan dari warga juga akan saya kirimi ke media sosial OPD terkait, agar semua publik tahu seberapa cepat respon OPD,” tutur bupati.
Dijelaskan, apabila setiap OPD memiliki media sosial, masyarakat bisa langung menginformasikan permasalahan mereka kepada instansi terkait.
“Kalau pun terbentur oleh sistem atau regulasi bisa dijelaskan juga di media sosial agar masyarakat juga paham,” ungkap Wihaji.
Ia menjelaskan, tidak dipungkiri hari ini kebenaran susah diukur, karena kesalahan atau ketidakbenaran yang diulang-ulang terus di medsos akan diyakini oleh pembaca medsos menjadi sebuah kebenaran. (edo/jtg)
Discussion about this post