Sebulan Polda DIY Tetap 18 Orang Tersangka Narkoba

Jumpa pers Polda DIY terkait peredaran narkoba selama bulan Agustus 2024. @ foto InilahJogja

SELAMA bulan Agustus tahun 2024 Diresnarkoba Polda DIY menetapkan 18 orang sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

“Lokasinya beradaa Ngemplak Sleman, Depok Sleman, Triharjo Sleman, Gondokusuman Yogyakarta, Wirobrajan Yogyakarta, Turi Sleman, Pakem Sleman dan Purwomartani Kabupaten Sleman,” kata Wadir Resnarkoba AKBP Muharomah Fajarini, saat jumpa pers di Mapolda DIY, Jumat 6 September 2024.

Dirinya mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sabu 2,28 gram, ganja 552.270 gram, tembakau gorila 110,66 gram, psikotropika 38 butir dam obat berbahaya 2.425 butir.

“Para tersangka yakni AP (35) warga Ngemplak Sleman, OT (28) warga Ngemplak Sleman, DBT (30) warga Depok Sleman, ATS (21) warga Mertoyudan, Magelang, MRAP (23) warga Mertoyudan Magelang, GN (27) warga Gunung Putri Bogor, INC (19) warga Wirobrajan Yogyakarta, RRS (24) warga Ngampilanz Yogyakarta,” urainya.

Ia menambahkan, tersangka lain yakni MPAN (20) warga Wirobrajan, AOR (19) Wirobrajan Yogyakarta, NSTN (37) warga Jetis Bantul, ATS (27) warga Depok Sleman, YT (28) warga Turi Sleman, JT (25) warga Pakem Sleman, NGS (19) warga Berbah, Sleman, MF (27) warga Cipayung Depok, SSP (40) warga Kalasan Sleman dan MTH (39) warga Gedongtengen Yogyakarta.

“Jika diasumsikan 1 gram narkotika jenis sabu, ganja dan tembakau gorila bisa pipakai oleh
4 orang dan 1 butir psikotropika serta obat berbahaya masing-masing bisa dipakai oleh 1 orang maka selama bulan Agustus kami dapat menyelamatkan 2,2 juta anak bangsa,” pungkasnya. (ufi/luk)

Exit mobile version