Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Polda DIY Gagalkan Peredaran Sabu 10 Kilogram

31 Januari 2025
3 min read
0
Polda DIY Gagalkan Peredaran Sabu 10 Kilogram

Jumpa pers narkoba jenis sabu di Polda DIY, Kamis 30 Januari 2025. @ foto InilahJogja

DITRESNARKOBA Polda DIY mengungkap jaringan narkoba jenis sabu lintas provinsi Yogyakarta-Sidoarjo, Jawa Timur seberat 10 kilogram.

Wadir Resnarkoba AKBP Muharomah Fajarini mengatakan, jaringan ini menggunakan metode transaksi langsung.

“Beberapa lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) meliputi pinggir jalan di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul; sebuah kamar kos di wilayah yang sama; serta di depan minimarket di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,” ujarnya Kamis 30 Januari 2025.

BACA JUGA

Pelapor Roy Suryo Cs Minta Polres Jakarta Pusat Tindaklanjuti Laporan

Bos Sritex jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rugikan Negara Rp 692 Miliar

Usai Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, ReJO Minta Polres Jakpus Tindak Lanjuti Laporan Pemuda Patriot Nusantara

Ia menjelaskan, empat orang tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini, yakni FR (28), HW (29), TH (46), dan RH (39).

“Keempatnya berasal dari Sidoarjo, Jawa Timur. Namun beberapa di antaranya berdomisili di Bantul, DIY. Berdasarkan hasil penyelidikan, dua dari empat tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa,” terangnya.

Dirinya mengungkapkan, kasus ini terbongkar berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba di Kapanewon Banguntapan, Bantul. Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda DIY kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan FR pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 02.45 WIB. Dari tangan FR, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,45 gram.

“Hasil interogasi terhadap FR mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari HW. FR bertugas meletakkan sabu di lokasi tertentu dengan imbalan konsumsi sabu gratis. Berdasarkan informasi ini, polisi melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap HW di kamar kosnya pada hari yang sama sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 5,59 gram. HW mengaku memperoleh sabu dari TH di Sidoarjo melalui transaksi langsung,” ucapnya.

Tim Opsnal kemudian mengejar TH dan berhasil menangkapnya pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 13.15 WIB di depan minimarket di Kecamatan Candi, Sidoarjo.

“Saat digeledah, ditemukan sabu seberat 34,52 gram. Dari pengakuan TH, diketahui bahwa masih ada sabu yang disimpan di kamarnya. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 10.012 gram. TH mengaku mendapatkan narkotika ini dari seorang pemasok berinisial F (DPO) di Bangkalan, Madura, dengan imbalan uang Rp12 juta dan sabu 80 gram,” urainya.

Selain itu, TH juga mengaku mengambil sabu tersebut bersama rekannya, RH. Polisi pun menangkap RH di rumahnya di Kecamatan Candi, Sidoarjo. RH mengakui keterlibatannya dalam mengambil sabu dari Bangkalan dan mendapatkan imbalan berupa uang serta konsumsi sabu.

“Secara keseluruhan, Polda DIY menangkap empat tersangka dengan barang bukti sabu seberat 10.052,56 gram. Pengungkapan ini membongkar jaringan peredaran sabu nasional yang melibatkan wilayah Yogyakarta dan Sidoarjo,” ujarnya.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 132 jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

“Dengan pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mencegah peredaran sabu yang berpotensi merusak lebih dari 40.000 orang, dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh empat orang,” ungkap Ihsan. (fir/kal)

Tags: Diresnarkoba Polda DIYpolda diy bongkar jaringan sabuPolda DIY narkobasabu
ShareTweetSend

Related Posts

Polda DIY Temukan Ladang Ganja 3 Hektar di Aceh
Headline

Polda DIY Temukan Ladang Ganja 3 Hektar di Aceh

6 September 2024
Sebulan Polda DIY Tetap 18 Orang Tersangka Narkoba
Headline

Sebulan Polda DIY Tetap 18 Orang Tersangka Narkoba

6 September 2024
Jasad Bandar Sabu Ditemukan Tewas dalam Toren Air
Headline

Jasad Bandar Sabu Ditemukan Tewas dalam Toren Air

30 Mei 2024

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, ReJO Minta Polres Jakpus Tindak Lanjuti Laporan Pemuda Patriot Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Pemuda Patriot Nusantara Pelapor Roy Surto Cs Jalani Pemerikasaan di Polres Jakarta Pusat

Pelapor Roy Suryo Cs Minta Polres Jakarta Pusat Tindaklanjuti Laporan

22 Mei 2025
Bos Sritex jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rugikan Negara Rp 692 Miliar

Bos Sritex jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rugikan Negara Rp 692 Miliar

22 Mei 2025
Jokowi Hadiri Pernikahan Putra Bungsu Darmizal

Usai Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, ReJO Minta Polres Jakpus Tindak Lanjuti Laporan Pemuda Patriot Nusantara

22 Mei 2025
Perempuan Bajo Bangkit Lewat Legalitas Usaha dan Pertanian Keluarga

Perempuan Bajo Bangkit Lewat Legalitas Usaha dan Pertanian Keluarga

22 Mei 2025
Jokowi Resmi Laporkan 5 Orang ke Polda Metro Jaya Buntut Tuduhan Ijazah Palsu

Bareskrim Tegaskan Ijazah Jokowi dari UGM Asli

22 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja