PRIA berinisial HNE (21) warga Kalurahan Triharjo, Sleman, Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Tersangka tega menyebarkan foto setengah telanjang milik rekannya sendiri sebut saja bernama Bunga. Kejadian itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana saat menggelar jumpa pers.
“Awalnya peristiwa itu mulai diketahui korban pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021 pukul 08.30 WIB lalu. Saat itu korban mengetahui screenshoot foto wajahnya dengan setengah telanjang (payudara) yang disebar oleh pelaku,” kata Rony didampingi Kasubag Humas Polres Sleman Iptu Edy Widaryanta, Selasa 26 Oktober 2021.
Menurut Rony, pelaku menyebarkan foto setengah telanjang milik korban melalui status WhatsApp di ponselnya.
“Korban mengetahui status tersebut dari saksi,” ucapnya.
Masih menurut Rony, dari pengakuan tersangka, dirinya kesal lantaran menghubungi nomor ponsel milik korban berkali-kali namun tidak direspon.
“Tersangka menghubungi korban dengan video call dan mengancam korban membuka baju, kemudian discrenshoot oleh pelaku. Nah, foto schrenshoot itu lantas dijadikan status WhatsApp oleh pelaku,” ujar Rony.
Mengetahui hal itu korban merasa kesal. Akhirnya, pelaku dibekuk warga dan langsung diserahkan ke polisi.
“Kepada tersangka kami dikenakan pasal 45 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jounto pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE,” demikian Rony. (lif/gah)
Discussion about this post