POLRES Sleman, Yogyakarta menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan disertai pembacokan di Jalan Kaliurang (Jakal) Km 9, Ngaglik, Senin dinihari lalu.
Saat itu, korban berinisial DHP (16) mengalami sabetan celurit dibagian punggung dan jarinya.
Dari keenam tersangka yang kini sudah meringkuk dibalik jeruji besi ada yang terkonfirmasi positif narkoba yakni MF (18) warga Kota Yogyakarta.
Sebelum melakukan pengeroyokan lima tersangka lainnya yakni RM (18) warga Mlati, WW (18) warga Sumberarum, Moyudan, AN (19) warga Sidoagung Godean, HAPD (19) warga Wirobrajan dan MRBK (17) warga Kota Yogyakarta terlebih dahulu menenggak minuman keras atau miras.
Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono pun membeberkan peran enam orang tersangka tersebut.
“RM membacok korban sebanyak dua kali, WW memukul korban, AN memukul dan menendang korban, HAPD memukul korban, MF memukul korban menggunakan besi dan MBRK memukul korban menggunakan botol bir,” ujar Wachyu didampingi Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Roony Prasadana, Kapolsek Ngaglik Kompol Anjar Istiarini dan Kanit Reskrim Polsek Ngaglik AKP Budi Karyanto saat jumpa pers, Rabu 29 Desember 2021.
Lebih lanjut dikatakan Wachyu, para tersangka ditangkap pada Senin sekira pukul 21:00 dirumahnya masing-masing
“Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya clurit, gergaji besi, pakaian dan tiga sepeda motor yang dikendarai pelaku saat melancarkan aksinya,” tegas Wachyu.
Awalnya, menurut Wachyu, para tersangka dan teman-temanya menggelar pesta di kawasan Kaliurang.
“Lantas mereka turun dan konvoi dijalanan. Saat dijalan mereka berpapasan dengan korban dan langsung mengejarnya. Akhirnya korban tertangkap dan langsung dianiaya. Bahkan, korban dibacok dibagian punggung dan jarinya nyaris putus,” ungkap Wachyu.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 Undang-undang Darurat dengan ancaman 12 tahun penjara, pasal 80 ayat 2 Jo 76 C Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara, pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (jal/yul)