Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Nasional

Saiful Anam Menangkan Kasus Ketenagakerjaan PT. NKI

8 Juni 2020
2 min read
0
Saiful Anam Menangkan Kasus Ketenagakerjaan PT. NKI

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat menolak gugatan Andi Hidayat melawan PT. Nippon Konpo Indonesia yang teregister dengan nomor perkara 14/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Bdg di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung.

Kuasa hukum PT. Nippon Konpo Indonesia, Saiful Anam menerangkan, bahwa pihaknya memenangkan perkara tersebut karena dari awal sudah melihat adanya eror in persona (kurang pihak/ plurium litis consortium). Karena tidak melibatkan perusahaan penyedia jasa outschorcing sebagai pihak dalam gugatan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang diajukan oleh Andi Hidayat.

“Dari awal kami penasehat hukum sudah melihat adanya kurang pihak. Karena bukan PT. Nippon Konpo Indonesia yang melakukan PHK, akan tetapi penyedia jasa outshorcing yakni PT. Personel Alih Daya (Persada). Namun, PT. Persada tidak ikut digugat. Untuk itu kami menyatakan dalam eksepsi bahwa gugatan penggugat kurang pihak,” kata Saiful di Jakarta Senin 8 Juni 2020.

BACA JUGA

Kuat Ma’ruf Divonis 14 Februari Mendatang

Ketua umum Relawan Jokowi Diduga jadi Korban Mafia Tanah

Didepan Ribuan Orang, Heppy Trenggono Dijagokan jadi Calon Presiden 2024

Saiful Anam menegaskan, gugatan tenaga kerja outshorching sudah tegas diatur dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung nomor. 634 K/Pdt.Sus-PHI/2016 wajib mengikutkan perusahaan penyedia outschorcing sebagai pihak tergugat atau turut tergugat.

“Apabila tidak, maka gugatan cacat formil dan dinyatakan tidak diterima,” jelasnya.

Pernyataan Saiful Anam tersebut menjadi rujukan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara 14/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg, dan menyatakan gugatan Andi Hidayat tidak dapat diterima karena kurang pihak (PT. Personel Alih Daya tidak diikutkan sebagai pihak dalam perkara A Quo).

Sebelumnya, Andi Hidayat yang merupakan tenaga outschorcing PT. Personel Alih Daya melakukan gugatan PHK sepihak kepada PT. Nippon Konpo Indonesia di PN Bandung, Jawa Barat. Padahal yang melakukan pemutusan hubungan kerja yakni PT. Personel Alih Daya, bukan PT. Nippon Konpo Indonesia. (siti harmiah)

Tags: HeadlineNewsflashoutsorshingpn bandungpt nipon konpo indonesiaSaiful anam
ShareTweetSend

Related Posts

Saiful Anam: Relawan Jokowi Hanya jadi Bumper untuk Acara GBK!
Headline

Saiful Anam: Relawan Jokowi Hanya jadi Bumper untuk Acara GBK!

1 Desember 2022
Saiful Anam, Anak Kampung yang Kenyang Tempaan Pendidikan
Headline

Saiful Anam, Anak Kampung yang Kenyang Tempaan Pendidikan

6 Juli 2022
Doktor Saiful Anam: UU IKN Rawan Dibatalkan MK
Headline

Doktor Saiful Anam: UU IKN Rawan Dibatalkan MK

24 Januari 2022

Populer

  • Proyek Perumahan Ambrol di Sleman, Satu Pekerja Dikabarkan Meninggal Dunia

    Proyek Perumahan Ambrol di Sleman, Satu Pekerja Dikabarkan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa KKN UAD Mengabdi di RW 12 Bausasran Yogyakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Kalsel Kecam Ucapan Anggota DPR dari PDIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Musra DIY Bakal Dihadiri Ribuan Peserta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama-nama Pejabat Utama Polda DIY yang Dilantik Awal Januari 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Kuat Ma’ruf Divonis 14 Februari Mendatang

Kuat Ma’ruf Divonis 14 Februari Mendatang

31 Januari 2023
Kasus Dugaan Mafia Tanah di Blora Terus Makan Korban!

Ketua umum Relawan Jokowi Diduga jadi Korban Mafia Tanah

31 Januari 2023
Nama Heppy Trenggono Muncul di Musra XVI Yogyakarta

Didepan Ribuan Orang, Heppy Trenggono Dijagokan jadi Calon Presiden 2024

31 Januari 2023
Iriana Jokowi dan Anggota OASE KIM Kunjungan ke Yogyakarta

Iriana Jokowi dan Anggota OASE KIM Kunjungan ke Yogyakarta

31 Januari 2023
Polda DIY Beri Penghargaan ke Satpam

Polda DIY Beri Penghargaan ke Satpam

31 Januari 2023
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja