SATUAN Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta mengamankan seorang pria warga Kasihan Bantul berinisial MMA.
Dia diduga telah melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka berat.
Kanit 3 Satreskrim AKP Andika Arya Pratama, bersama Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, mengatakan, kejadian bermula saat tersangka melakukan transaksi seks bersama korban melalui aplikasi Michat (online).
“Kemudian janjian berkencan di salah satu hotel di Kota Yogyakarta dengan kesepakatan jasa sebesar Rp 350.000,-/jam,” jeoansya saat jumpa pers, Kamis 31 Maret 2022.
Setelah itu, kata dia, tersangka dan korban melakukan hubungan badan sebanyak 1 kali.
“Tersangka ingin nambah hubungan badan dengan korban tapi ditolak. Maka, terjadilah cek-cok. Sehingga tersangka marah dan mengambil pisau cutter yang ada di dalam tas miliknya kemudian menyabet ke arah tubuh korban,” ungkapnya.
Sesaat kemudian, salah seorang karyawan hotel yang mendengar teriakan dari kamar itu.
“Selanjutnya ia datang ke kamar tersebut dan menolong korban yang mengalami luka. Sedangkan tersangka berhasil kabur keluar hotel,” jelasnya.
Mendapatkan laporan, polisi dari URC Samapta Polresta Yogyakarta yang sedang melakukan pengamanan tidak jauh dari lokasi berhasil meringkus tersangka.
“Tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun,” pungkasnya. (daf/fik)