Polsek Ramah Anak Kini ada di Yogya

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro saat meresmikan Polsek ramah anak di Polsek Kotagede, Jumat 3 Desember 2021. @ foto ist

POLSEK ramah anak di Polsek Kotagede, yang terletak di Jalan Nyi Pembayun No.34 Prenggan Yogyakarta hari ini diresmikan. Peresmian dihadiri langsung oleh Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro.

Dalam sambutannya Kapolres mengatakan, seiring perkembangan yang begitu cepat teknologi komunikasi dan peradaban baru, berdampak juga terhadap pola berfikir dan berperilaku pada kehidupan manusia, begitu juga terhadap anak anak saat ini.

Saat ini, tidak sedikit anak-anak yang belum mampu menyikapi hal tersebut yang berakibat adanya kasus anak berhadapan dengan hukum.

“Baik itu yang melakukan atau diduga melakukan tindak kriminal dan mereka dituntut untuk bertanggung jawab dihadapan hukum, seperti penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang dan banyak diantaranya yang harus masuk ke jeruji besi,” katanya.

Dijelaskannya, polisi khususnya para penyidik unit reskrim tingkat Polsek dalam hal ini berperan sebagai aparat penegak hukum terdepan dan pertama yang bersentuhan dengan pelaku tindak pidana, korban maupun saksi, berupaya memberikan jaminan penegakan hukum, terpenuhinya hak-hak anak.

“Hubungan dan kerjasama yang baik antara penyidik dengan instansi/lembaga terkait seperti Bapas, Peksos, KPAI, DP3AP2KB, Tenaga Medis dan Psikolog merupakan suatu hal yang sangat penting,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Kapolres, penyidik dirasakan perlu untuk memiliki perspektif atas pemenuhan, perlindungan hak anak, pemulihan atau trauma hiling.

“Kesan kantor Polsek yang tidak lagi menakutkan dan memberikan trauma tersendiri, akan tetapi juga dapat memberikan pembelajaran dan efek jera pada perbuatan pelanggaran hukum perlu di dorong untuk tumbuh agar kasus anak berhadapan dengan hukum dapat tertangani secara maksimal dan dijalani oleh anak-anak dengan nyaman,” ungkap Kombes Purwadi.

Kapolresta melanjutkan, dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 59 mengamanatkan, bahwa Pemerintah, Pemda dan Lembaga Negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak.

“Perlindungan khusus yang maksud salah satunya kepada anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan diantaranya melalui Perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya. Pemberlakuan kegiatan Rekreasional. Pemberian pendidikan. Pemberian pelayanan kesehatan,” pungkasnya.(daf/gul)

Exit mobile version