POLSEK Pakualaman, Yogyakarta berhasil mengamankan sejumlah minuman keras yang dijual bebas Minggu (01/11/2020) dini hari.
Penyitaan barang bukti minuman keras ini diperoleh dari pelaksanaan operasi Kepolisian yakni operasi Cipta Kondisi yang dilaksanakan rutin oleh Polresta Yogyakarta dan Polsek jajaran.
Operasi Cipta Kondisi merupakan Operasi Kepolisian dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dengan sasaran minuman keras, senjata tajam maupun obat-obatan terlarang.
Dalam Operasi Cipta Kondisi ini, petugas gabungan Reserse dan Intelkam dipimpin oleh Kapolsek Pakualaman Kompol Aslori melakukan penyelidikan di salah satu warung di timur lapangan Sewandanan yang diketahui menjual minuman keras.
Setelah mendapat cukup bukti, petugas Polsek Pakualaman melakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan inisial SP (51) yang diketahui penjual minuman keras atau miras.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti puluhan botol minuman keras diantaranya 11 botol miras beralkohol 43% dan 2 botol miras beralkohol 40%.
“Kemudian penjual minuman keras beserta barang bukti kami amankan ke Mapolsek Pakualaman untuk dimintai keteranan dan proses hukum lanjutan,” jelas Kapolsek Selasa 3 November 2020.
Kapolsek Pakualaman menyebutkan Operasi Cipta Kondisi dilaksanakan rutin dan berkesinambungan sebagai upaya pihak
“Kepolisian khususnya Polresta Yogyakarta dalam rangka memberantas dan mencegah gangguan kamtibmas dari senjata tajam, minuman keras dan obat-obatan terlarang,” pungkasnya. (resk/kil)
Discussion about this post