SEKELOMPOK pelajar di Yogyakarta kembali berulah, dengan dalih ingin membalaskan dendam temannya, mereka keliling sembari mencari sasaran untuk dijadikan balas dendam.
Aksi tidak terpuji ini akhirnya berhasil mengantar kawanan kelompok pelajar ini kedalam sel tahan Polsek Gondokusuman yang semestinya bukan tempat mereka.
Diketahui bahwa empat orang anak remaja mesti menjadi korban atas tindakan kejahatan jalanan yaitu Bagus P (19) warga Tegalrejo, V Narendra W (20) warga Tegalrejo, Satria SP (20) warga Kasihan, Bantul dan E Panca W (20) warga Gondokusuman.
Keempat korban ini mengalami kekerasan dan penganiayaan pada hari Kamis, 27 Mei 2021 sekira pukul 03.30 Wib di Jalan Kartini No 10 Sagan, Terban, Gondokusuman, Yogyakarta.
Tindakan yang tidak terpuji ini belakangan diketahui dilakukan oleh sekelompok anak pelajar yang dengan sengaja mencari korban sebagai ajang balas dendam.
Para pelaku adalah anak berhadapan dengan hukum A.I.E.P warga Banguntapan Bantul, H.J.S warga Kasihan Bantul, M.R warga Kotagede dan M.T.W.S warga Temon Kulonprogo.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Gondokusuman AKP Surahman, didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Gondokusuman Iptu Deni Ismail dan Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja, saat mengelar konferensi pers di Polsek Gondokusuman, Rabu (2/6).
Dijelaskan, kronologis kejadian pada awalnya keempat pelaku mengelilingi kota Yogyakarta dengan niat membalaskan dendam temannya karena keempat pelaku mendapatkan informasi bahwa temannya dibacok oleh anggota geng “V” kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 sekitar jam 03.30 WIB.
Pada saat keempat korban melintas ke arah selatan di Jalan Cik Di Tiro Terban, Gondokusuman berpapasan dengan keempat pelaku yang menggunakan 2 (dua) sepeda motor yang pada saat itu melintas ke arah utara di Jalan Cik Di Tiro Terban, Gondokusuman,Yogyakarta.
Kemudian keempat pelaku memutar balik arah kendaraan pelaku, dan mengejar keempat korban.
Pada saat itu salah satu anak yang berhadapan dengan hukum atas nama A.I.E. P yang diketahui pada saat itu membonceng M.T.W.S mengacungkan sebilah Clurit, kemudian saat akan berbelok di Jalan Kartini No 10 Terban, Gondokusuman, Yogyakarta salah satu pelaku atas nama M. R yang pada saat itu berboncengan dengan H.J.S menabrak salah satu korban atas nama B.P yang pada saat itu berboncengan dengan V.N.W hingga terjatuh, kemudian pelaku atas nama M.R dan H melempar kan masing masing 1 botol anggur merah.
Adapun lemparan M.R mengenai kepala bagian kanan salah satu korban atas nama E.P.W dan lemparan H.J.S jatuh ke aspal dan pecah kemudian pecahannya mengenai salah satu korban atas nama V.N.W, selanjutnya diketahui bahwa pelaku atas nama Maulana T.W.S memutar-mutarkan sabuk gir dan anak berhadapan dengan hukum A.I.E.P melarikan diri kemudian di susul pelaku H.J.S yang ikut melarikan diri yang kemudian diketahui dan diamankan oleh warga.
Bahwa anak berhadapan dengan hukum A.I.E.P dan pelaku H.J.S melarikan diri ke sebuah tanah kosong di dekat TKP, kemudian warga mulai berdatangan dan mengamankan pelaku beserta barang buktinya dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut di Polsek Gondokusuman Yogyakarta.
“Atas perbuatan dari pelaku dikenakan pasal Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP jo 55 KUHP dan UU Darurat No 12 Tahun 1951,” pungkasnya. (resk/zil)