JAJARAN Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil membongkar produsen sekaligus distributor pemalsuan kapur ajaib merk “Bagus”
Atas terbongkarnya kasus itu, perempuan berinisial TV (40) ini tak berkutik saat digelandang dihadapan wartawan dalam jumpa pers di Polresta Yogyakarta, Rabu 16 Maret 2022.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan, tersangka warga Gedangan Permai Blok C-22 RT 02 RW 05 Gedangan, Grogol, Sukoharjo
Jawa Tengah itu telah menjalankan aksinya sejak tahun 2019 silam.
“Kasus bermula saat adanya laporan dari sebuah warung yang ada di Jalan Bugisan No. 32 Kalurahan Patangpuluhan Kecamatan Wirobrajan Kota Yogyakarta. Saat itu pemilik warung merasa curiga lantaran produk kapur ajaib seperti palsu,” ujar Andhyka didampingi Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja.
Mengetahui hal itu pemilik warung lantas melapor ke Regional Sales Manager PT. Panca Telantamas selaku pemilik lisensi merek dari PT. Bagus Intikarya Properti (peimilik merk) yang ada di Yogyakarta.
“Akhirnya perwakilan PT. Panca Telantamas melaporkan hal itu ke Polresta Yogyakarta pada tanggal 15 Februari 2022,” jelas Andhyka.
Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan tersangka berinsial TV di kasawan Bojonegoro, Jawa Timur.
“Dapat kita amankan seorang tersangka wanita di Joko inisial TV di Bojonegoro. Yang bersangkutan telah menjalankan operasionalnya di Sukoharjo, Jawa Tengah sejak tahun 2019,” ungkapnya.
Menurut Andhyka, tersangka dibantu lima orang karyawannya dalam melancarkan aksinya.
“Ia membeli kapur tulis biasa. Lantas dicampur dengan obat-obatan dan dikemas sehingga mirip dengan aslinya,” ujarnya.
Dari kasus tersebut petugas berhasil mengamankan tiga buah mesin, ribuan kapur yang belum diobat serta sejumlah peralatan lainnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman lima tahun penjara.
Pabrik Alami Kerugian Rp 2,8 Miliar
Ditempat yang sama Direktur Operasi PT Bagus Intikarya Properti, Rudiyanto mengatakan, pihaknya mengalami kerugian hingga Rp 2,8 Miliar dalam setiap bulannya lantaran produknya dipalsukan.
“Kami mengalami kerugian hingga Rp 2,8 Miliar Setipa bulan. Saya yakin, ini adalah salah satu pemalsu saja. Masih ada yang lainnya,” ungkapnya.
Dirinya meminta agar pelaku yang memalsukan produknya untuk segera bertobat. Karena, pihaknya tak segan-segan membawa kasus itu ke ranah hukum.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta atas terbongkarnya kasus ini. Kami tidak segan-segan akan melaporkan pemalsuan produk ini kepada pihak yang berwajib,” jelasnya.
Dirinya mengklaim pengungkapan kasus ini merupakan terbesar sepanjang tahun 2019 silam.
“Ini ada rentetan kasus pemalsuan sejak tahun 2019. Ini ada kasus yang terbesar,” tegas Rudiyanto.
Tersangka Pekerjaan Enam Karyawan
Sementara tersangka pemalsuan berinisal TV mengaku mempekerjakan enam orang karyawan untuk melancarkan tipu muslihatnya.
“Keterangannya tidak menentu. Sekitar Rp 5 juta sampai Rp 6 juta perbulan,” katanya.
Ia mengaku telah menjual barang tersebut ke berbagai wilayah yang ada di Indonesia.
“Jualnya ke Yogyakarta, Medan ada juga sales yang ngambil,” pungkasnya. (kal/yus)
Discussion about this post