EMPAT orang tersangka jaringan narkoba jenis sabu seberat 4,12 kilogram ini berhasil dibekuk jajaran Satuan Reserse dan Narkoba Polres Sleman, Yogyakarta.
Empat orang tersebut digelandang dari tempat persembunyiannya di wilayah Klaten dan Karanganyar, Jawa Tengah. Sedangkan satu tersangka lainnya dibekuk di Malang, Jawa Timur.
Menurut Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto, sabu seberat empat kilogram tersebut setara dengan Rp4,5 miliar.
Anton melanjutkan, pengungkapan kasus tersebut bermula atas informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba.
Atas informasi itu, kata Anton di Mapolres Sleman, Kamis 3 Juni 2021, Satuan Narkoba melakukan penyelidikan.
Akhirnya, pada hari Minggu 16 Mei 2021 dilakukan penangkapan terhadap pria tersangka berinisial MA dan RYA di wilayah Klaten. Dihari yang sama petugas juga melakukan penangkapan terhadap WDP di Ingasrejo, Plesungan, Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah.
Dari hasil interogasi ketiga tersangka, kemudian petugas kembali melakukan penangkapan terhadap FH pada Selasa 18 Mei di Jalan Diponegoro Malang, Jawa Timur.
Dari tangan empat orang tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 4,12 kilogram, satu kompor sabu, satu pipet berisi sisa sabu, ponsel milik tersangka, 2 senjata api serta buku tabungan.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (jal/bit)