Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Polres Sleman Bekuk Ibu Rumah Tangga ‘Nyambi’ Jualan Sabu

25 Agustus 2020
1 min read
0
Polres Sleman Bekuk Ibu Rumah Tangga ‘Nyambi’ Jualan Sabu

SATUAN narkoba Polres Sleman, Yogyakarta berhasil membekuk seorang ibu rumah tangga asal Lampung berinisial RM yang berprofesi sebagai kurir sabu. 

Kasat narkoba Polres Sleman AKP Andhyka Donny Hendrawan didampingi KBO narkoba Iptu Farid dan Kanit 1 narkoba Ipda Alvin beserta Kasubbag Humas Iptu Edy Widaryanta saat menggelar jumpa pers mengatakan, tersangka yang berusia 40 tahun itu ditangkap pada tanggal 17 Agustus 2020 sekira pukul 22.45 Wib  di Boyolali, Jawa Tengah.

“Yang bersangkutan adalah kurir narkoba dari Jakarta. Menurut informasi yang kami dapatkan barang haram itu akan diedarkan di wilayah Yogyakarta,” kata Andhyka Selasa 25 Agustus 2020 di Mapolres Sleman.

BACA JUGA

Jemaah Haji Dihimbau Bayar Dam Sesuai Aturan Arab Saudi

VIDEO: WARGA PAKAI CABAI BUSUK UNTUK MEMASAK

Jokowi Bahas Situasi Ukraina dengan Presiden Macron

Dikatakan Kasat narkoba, mendapat informasi akan adanya peredaran narkoba diwilayah Yogya selanjutnya kami melakukan penyelidikan.

“Sehingga RM dapat diamankan diwilayah Boyolali. Dari tersangka RM dapat diamankan sebanyak 526 gram narkotika jenis sabu-sabu dengan bungkus kemasan teh hijau dengan merek Guan Yin Wang,” ujarnya.

Menurut Andhyka, dengan penangkapan sebanyak 526 gram sabu-sabu ini diasumsikan dapat menyelamatkan 5.260 jiwa anak bangsa.

Untuk tersangka, lanjutnya, saat ini dia mendekam dibalik jeruji besi Polres Sleman untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal  114, 112  dan 127 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (zal/wit)

Tags: Narkobapolres sleman bekuk penjula sabu
ShareTweetSend

Related Posts

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp3 Miliar
Terkini

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp3 Miliar

23 Mei 2022
104 Kg Ganja dan 1,6 Kg Sabu Dimusnahkan
Headline

104 Kg Ganja dan 1,6 Kg Sabu Dimusnahkan

19 Maret 2022
Pelaku Pungli Diringkus Polisi
Headline

Kakek 68 Tahun BNN Karena Miliki Sabu 10 Kg

19 Februari 2022

Discussion about this post

Populer

  • Aksi Pencurian Cabai Terjadi di Sleman

    Aksi Pencurian Cabai Terjadi di Sleman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisa jadi Ojo Kesusu Isyarat Jokowi ke Moeldoko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Orang di Sleman Tewas Usai Ditusuk di Jalan Raya Seturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Turi Tewas dengan Luka Tusukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UAD Selenggarakan Pelatihan Soft Skills

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Model CIRC Meningkatkan Kemampuan Menentukan Pokok Pikiran Paragraf Siswa SD

28 Juni 2022
80.313 Jemaah Haji Indonesia Konfirmasi Keberangkatan

Jemaah Haji Dihimbau Bayar Dam Sesuai Aturan Arab Saudi

28 Juni 2022
Konsep Otomatis

VIDEO: WARGA PAKAI CABAI BUSUK UNTUK MEMASAK

28 Juni 2022
Jokowi Bahas Situasi Ukraina dengan Presiden Macron

Jokowi Bahas Situasi Ukraina dengan Presiden Macron

28 Juni 2022
Beli Pertalite dan Solar Harus Daftar Aplikasi Mulai 1 Juli

Beli Pertalite dan Solar Harus Daftar Aplikasi Mulai 1 Juli

28 Juni 2022
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja