POLRES Sleman, DI Yogyakarta berhasil mengamankan dua kurir sabu seberat 10 kilogram di provinsi Lampung.
Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Irwan mengatakan, dua kurir narkoba berinisial DJP dan EK ditangkap di Jalan Lintas Timur, Simpang Pematang Mesuji, provinsi Lampung pada 21 Juli lalu.
“Satuan Narkoba Polres Sleman telah mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Kamis 18 Juli 2022.
Menurutnya, tersangka DJP (26) merupakan warga Natar, Lampung Selatan, provinsi Lampung.
“Sedangkan tersangka EK (24) merupakan warga Barito, Kalimantan Tengah,” jelas Irwan.
Ia mengatakan, jika dirupiahkan 10 kilogram sabu tersebut sekitar Rp 15 miliar.
“Saat penangkapan berlangsung didepan kantor Mapolsek Simpang Pematang itu Satuan Narkoba Polres Sleman dibantu jajaran Polda Lampung,” terangnya.
Kata dia, rencananya, sabu-sabu yang sudah dikemas dalam sepuluh bungkus berisikan satu kilogram itu akan diedarkan ke pulau Sumatera dan Jawa termasuk ke Yogyakarta.
“Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari hasil penangkapan Satres Narkoba Polres Sleman sebelumnya,” jelansya.
Ia melanjutkan, dengan terungkapnya kasus ini pihaknya bisa menyelamatkan sekitar 100.000 generasi bangsa Indonesia.
“Kurir ini dijanjikan imbalan lelah seseorang yang masih kejar. Ada yang dijanjikan Rp 7 juta perkilogramnya. Ada juga yang dijanjikan Rp 3 juta perkilogramnya,” urainya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
“Kedua tersangka kami kenakan pasal 114 ayat (2) dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. Kami juga terapkan pasal 112 ayat (2) ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling maka 20 dan denda paling banyak Rp 800 juta,” pungkasnya. (fik/zil)
Discussion about this post