Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Tiga Tersangka Narkoba Dibekuk Polisi

1 Desember 2022
2 min read
0
Tiga Tersangka Narkoba Dibekuk Polisi

Jumpa pers kasus narkoba di Polresta Yogyakarta, Kamis 1 Desember 2022. @ foto InilahJogja

SATUAN Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan mengamankan tiga pelaku.

Kasatresnarkoba Kompol Heri Maryanta, menjelaskan, pengungkapan pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan beberapa waktu sebelumnya.

Setelah memastikan adanya penyalahgunaan narkoba, pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 sekira pukul 17.00 wib di wilayah Ngupasan Gondomanan Yogyakarta, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap RR (33) dan ditemukan sabu seberat 1,21 gram serta alat pakainya.

BACA JUGA

Gunung Anak Krakatau Erupsi Rabu Dini Hari

Nagari Tuo Paringan Kabupaten Tanah Datar Dilanda Banjir

Catat…Ini 9 Lokasi di Sleman yang Tak Boleh Digunakan untuk Kampanye

“Dari hasil pemeriksaan didapat keterangan bahwa barang bukti sabu merupakan titipan dari SR untuk dijualkan oleh RR,” terangnya hari ini.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 sekira pukul 18.30 wib di wilayah Ngupasan Gondomanan Yogyakarta petugas mengamankan SR (58) beserta HP sebagai sarana transaksi narkotika jenis sabu serta 54 butir pil Alprazolam 1 mg, dari keteranganya mendapatkan sabu dari TTJ.

“Petugas melakukan pengembangan kasus dan pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekira pukul 22.30 wib petugas berhasil mengamankan TTJ (43) di wilayah Ngupasan Gondomanan Yogyakarta,” ungkap Heri.

Ditambahkannya, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu. Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 11,53 gram dari tangan TTJ serta dua unit Handphone, satu unit sepeda motor, satu bong (alat hisap sabu).

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Diketahui, TTJ merupakan seorang residivis yang baru keluar dari penjara 10 hari sebelum ditangkap kembali oleh polisi.

“Setelah keluar penjara, pelaku ingin mengulangi profesi lama jualan sabu,” tuturnya.

Tersangka RR disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.8 miliar.

Tersangka SR disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.8.000.000.000 (Delapan Milyar Rupiah), dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah),

Tersangka TTJ disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp.10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah).

Ia berpesan kepada warga masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitarnya.

“Dengan adanya ungkap kasus demi ungkap kasus tentunya akan meminimalisir kejahatan di wilayah Kota Yogyakarta,” tutupnya. (resk/had)

Tags: kakek ditangkap karena sabuNarkobapemusnahan narkoba sabusabu-sabusatresnarkoba Polresta Yogyakarta
ShareTweetSend

Related Posts

Pemilik 1.550 Pil Sapi Diringkus Polisi
Headline

Pemilik 1.550 Pil Sapi Diringkus Polisi

28 November 2023
Sebulan, Polda DIY Bongkar 8 Kasus Narkoba
Headline

Sebulan, Polda DIY Bongkar 8 Kasus Narkoba

16 November 2023
4 Komplotan Pengedar Pil Koplo Beromzet Ratusan Juta Digulung Polisi
Bantul

4 Komplotan Pengedar Pil Koplo Beromzet Ratusan Juta Digulung Polisi

25 Agustus 2023

Discussion about this post

Populer

  • IIBF Salurkan Bantuan ke Palestina Rp 400 Juta

    IIBF Salurkan Bantuan ke Palestina Rp 400 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relawan Rumah Ganjar Mahfud Gerilya Bagikan Kalender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ReJO Pro Gibran: Indonesia Butuh Pemimpin Muda yang Ngerti Perkembangan Zaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Sepeda Motor Terjaring Razia Langsung Tilang Ditempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKN: Tak Hanya Jokowi, SBY juga Pernah Intervensi ke KPK!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Gunung Anak Krakatau Erupsi Rabu Dini Hari

Gunung Anak Krakatau Erupsi Rabu Dini Hari

6 Desember 2023
Nagari Tuo Paringan Kabupaten Tanah Datar Dilanda Banjir

Nagari Tuo Paringan Kabupaten Tanah Datar Dilanda Banjir

6 Desember 2023
Catat…Ini 9 Lokasi di Sleman yang Tak Boleh Digunakan untuk Kampanye

Catat…Ini 9 Lokasi di Sleman yang Tak Boleh Digunakan untuk Kampanye

5 Desember 2023
Ini Penjelasan Polda Metro Terkait Kabar Dugaan Intimidasi Pentas Seni

Ini Penjelasan Polda Metro Terkait Kabar Dugaan Intimidasi Pentas Seni

5 Desember 2023
IIBF Salurkan Bantuan ke Palestina Rp 400 Juta

IIBF Salurkan Bantuan ke Palestina Rp 400 Juta

5 Desember 2023
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja