KEPALA Dukuh Tegiri II RT/RW 051/019, Kelurahan Hargowilis, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulonprogo, DI Yogyakarta bernama Sunarya terpaksa diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kulonprogo karena diduga menggelapkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19.
Tersangka diamankan petugas setelah adanya laporan polisi nomor: LP-A/IX/2020/DIY/KULONPRROGO/ RESKRIM, tanggal 28 September 2020 serta Surat Perintah Penyidikan nomor: Sp Sidik/321/IX/2020/ Reskrim, tanggal 28 September 2020.
Kapolres Kulonprogo AKBP Tartono melalui Kasubag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry kepada Inilah Jogja mengatakan, tersangka sudah ditangkap pada tanggal hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 pukul 17:30 WIB lalu di rumahnya.
“Tersangka sudah ditahan di Polres Kulonprogo sejak Kamis tanggal 22 Oktober 2020 lalu,” ujar Jeffry Selasa 27 Oktober 2020.
Jeffry menceritakan, dugaan tindak pidana penggelapan dana bantuan Covid-19 itu bersumber dari dana aspirasi dewan provinsi dan BLT sumber dana desa. Peristiwa terjadi sekitar bulan Agustus 2020 di Pedukuhan Tegiri II, Kalurahan Hargowilis, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulonprogo yang dilakukan oleh Sunarya yang menjabat sebagai Kepala Dukuh Tegiri II.
“Dugaan penggelapan itu dilakukan terhadap warga dukuh II yang terdaftar sebagai penerima bantuan. Tersangka meminta fotocopy KK, KTP dan mendaftarkan warga Tegiri II atas nama Minarko, Jeminem dan Karyono sebagai penerima bantuan,” jelasnya.
Namun, lanjut Jeffry pada saat meminta syarat-syarat tersebut tersangka tidak menjelaskan kepada korban bahwa mereka akan didaftarkan sebagai penerima bantuan Covid-19.
Setelah itu, tersangka membuat surat kuasa palsu atas nama korban. Kemudian digunakan oleh tersangka untuk mengambil dana bantuan Covid-19.
“Surat kuasa tersebut dibuat dan ditandatangani oleh tersangka sendiri tanpa sepengetahuan korban,” tegas Jeffry.
Selain itu, masih kata Jeffry, tersangka juga melakukan pemotongan terhadap warga Tegiri II yang menerima bantuan Covid-19.
“Atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka warga Tegiri II yang terdaftar sebagai penerima bantuan tidak mendapatkan bantuan. Karena bantuan tersebut sudah diambil dan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka,” urainya.
Masih menurut Jeffry, atas ulah tersangka total kerugian diperkirakan mencapai Rp7,8 juta yang terdiri dana bantuan aspirasi dewan provinsi senilai Rp 4,2 juta dan Rp 3,6 juta berasal dari BLT sumber dana desa.
Kepada tersangka masih kata Jefry, dikenakan pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP. (tan/zal)
Discussion about this post