SATUAN Resnarkoba Polres Bantul berhasil membekuk tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Gambiran, Pandeyan, Umbulharjo, Jogja, Kamis (3/9/2020) malam.
Tersangka berinisial II (59) warga Gamping, Sleman tersebut diketahui merupakan residivis kasus yang sama.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul, AKP Archye Nevadha mengatakan, pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari informasi adanya proses transaksi narkotika di wilayah Soragan, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Bantul.
Dari informasi tersebut petugas menemukan seorang laki-laki yang mencurigakan, kemudian membuntutinya dari wilayah Kasihan Bantul sampai wilayah Umbulharjo, Jogja.
Petugas juga menghubungi tim yang berada di wilayah Umbulharjo. “Sekitar pukul 20.30 WIB sampai di depan JNE Jalan Gambiran, Pandeyan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Jogja petugas mengamankan orang tersebut karena tampak mencurigai petugas,” kata Archye, Sabtu (5/9/2020).
Setelah diamankan, tersangka kemudian digeledah dan ditemukan dua buah plastik klip isi serbuk kristal yang diduga kuat narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam sepatu yang dikenakan tersangka.
Selain mengamankan barang bukti sabu di sepatu milik tersangka. Petugas kemudian menggelandang tersangka sampai rumahnya di wilayah Nogotirto, Gamping dan menemukan sejumlah barang bukti sabu berikut alat hisapnya.
Total barang bukti yang diamankan di antaranya tiga buah plastik klip isi sabu-sabu, sepasang sepatu biru tempat menyembunyikan paket sabu-sabu, satu buah telepon selular, satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka mengedarkan sabu-sabu.
Selain itu petugas juga mengamankan seperangkat alat yang diduga alat hisap seperti botol bekas air mineral yang tutupnya dilubangi serta sedotan, empat buat pipet kaca dan empat korek api.
“Tersangka berikut barang buktinya kami bawa ke Polres untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Archye.
Dari hasil gelar perkara, kata Archye, II ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 /2009 Tentang Narkotika. Meski barang bukti sabu-sabu tidak banyak, namun II langsung diproses penyidikan karena tersangka merupakan residivis. (res/gul)
Discussion about this post