POLDA Metro Jaya tidak mengeluarkan izin aksi unjuk rasa yang digelar Senin (5/10/2020) di depan gedung DPR/MPR. Rencananya aksi unjuk rasa itu akan dilakukan oleh elemen buruh yang menolak Rancangan Undang-undang Cipta Kerja yang disebut-sebut akan disahkan pada Kamis, 8 Oktober 2020.
“Izin keramaiannya tidak kita berikan kepada para pendemo,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (5/10).
Kombes Yusri juga menyebut tidak dikeluarkannya surat izin itu buntut dari situasi pandemi Covid-19 yang masih terjadi sampai saat ini. Terlebih, DKI Jakarta saat ini tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mengingat angka positif kasus di Jakarta masih tinggi.
“Karena situasi Covid-19 ini dengan kondisi PSBB Jakarta sehingga tidak diberikan izin untuk mengemukakan pendapat di muka umum, khususnya di depan DPR hari ini,” ucap Yusri.
Meski begitu, pihak kepolisian telah menyiapkan personel untuk mengantisipasi aksi tersebut.
“Total 9.346 personel terdiri dari Polri 7.559 personel, TNI sebanyak 1.490 personel dan Pemda serta Jasamarga 297 personel,” pungkasnya. (zal/gah)
Discussion about this post