Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Pakar: Keputusan Jokowi Keluarkan Perppu Cipta Kerja Keliru!

12 Januari 2023
3 min read
0
Pakar: Keputusan Jokowi Keluarkan Perppu Cipta Kerja Keliru!

Presiden Joko WIDODO atau Jokowi sedang berdoa. @ Setpres Istana

PAKAR hukum Dr Cecep Suhardiman menilai, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja melanggar Undang-undang.

Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi alias MK untuk melakukan perbaikan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja harus dilaksanakan sesuai mekanisme pembahasan perundang-undangan.

“Bukan malah Presiden menerbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2022. Itu jelas keliru,” ujar Cecep, Kamis 12 Januari 2022.

BACA JUGA

Fahri Hamzah: Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan untuk Sinergikan KPK dalam Rumpun Eksekutif

Bayi Berumur 6 Jam Ditemukan Didepan Rumah Warga

Ke Banten Dua Hari, Ini Agenda Ganjar Pranowo

Dijelaskan dosen pasca sarjana Ilmu Hukum UTA’ 45 Jakarta ini, MK sebagai lembaga yang diberikan kewenangan dalam kekuasaan kehakiman (lembaga Peradilan) berlaku asas “res judicata pro veritate habetur“. Artinya, putusan hakim harus dianggap benar sebelum ada putusan yang menyatakan sebaliknya. Dimana putusan dijatuhkan, dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

“Bahwa MK dalam melakukan judicial review (uji materi) adalah menguji Undang-undang yang bertentangan dengan undang-undang dasar. Sehingga secara hierarki yang diuji adalah lebih tinggi dari Undang-undang sehingga berlaku asas (lex superiori derogate lex imperiori),” jelasnya.

Kata dia, putusan MK yang mengoreksi Undang-undang yang di uji materi adalah putusan lembaga peradilan yang harus dilaksanakan. Apalagi mekanisme hukum acara di MK adalah final & binding (terakhir dan mengikat).

“Sehingga tidak ada upaya hukum, jadi harusnya tetap melaksanakan putusan MK dan bukannya menerbitkan Perppu,” tegasnya.

Dikatakan Suhardiman, syarat diterbitkannya Perppu oleh presiden adalah adanya kegentingan, keadaan yang mendesak (overmach) dan kekosongan hukum. Dari ketiga syarat tersebut tidak ada satupun yang terpenuhi, karena tidak ada kegentingan, tidak ada keadaan yang memaksa dan tidak ada kekosongan hukum.

“Untuk memperbaiki Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih ada waktu sampai dengan tanggal 25 November 2023,” ungkapnya.

Masih menurut Suhardiman, pemerintah dan DPR RI sebetulnya sudah memulai arah perbaikan UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagaimana yang diperintahkan dalam putusan MK.

Pembuat Undang-undang (pemerintah dan DPR RI) beberapa waktu lalu telah membahas untuk merevisi dan kemudian mengesahkan UU Nomor 13 tahun 2022 yang merupakan perubahan kedua dari UU Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disalah satu pasal UU No. 13 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Setelah Bagian Keenam Bab IV ditambahkan I (satu) bagian, yakni Bagian Ketujuh sehingga berbunyi sebagai berikut : Bagian Ketujuh Perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan Metode Omnibus. Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 42A. Sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 42A Penggunaan metode omnibus dalam penyusunan suatu Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan menyatakan bahwa pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi.

Dengan demikian, lanjut Suhardiman, perbaikan sebagaimana diperintahkan dalam putusan MK tersebut sebetulnya sudah dimulai. Tetapi secara tiba-tiba pada tanggal 30 Desember 2022 beredar informasi yang menyampaikan Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang menggantikan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

“Sehingga dengan dikeluarkannya Perppu tersebut diduga telah meruntuhkan wibawa MK sebagai The Guardian Of Constitusion. Karena penerbitan Perppu tersebut melanggar hukum,” demikian Cecep Suhardiman. (fat/kil)

Tags: Demo Tolak UU Cipta Kerja di MalioboroDr Cecep SuhardimanPerppu Cipta KerjaRUU Cipta Kerjaundang-undang Cipta Kerjauu cipta kerja
ShareTweetSend

Related Posts

Perppu Cipta Kerja Dinilai Runtuhkan Wibawa MK
Headline

Perppu Cipta Kerja Dinilai Runtuhkan Wibawa MK

11 Januari 2023
Dr Cecep Suhardiman: Perppu Cipta Kerja Langgar Undang-undang!
Headline

Dr Cecep Suhardiman: Perppu Cipta Kerja Langgar Undang-undang!

11 Januari 2023
Mahfud MD Pastikan Perbaikan UU Ciptaker Selesai Sebelum 2 Tahun
Headline

Mahfud MD Pastikan Perbaikan UU Ciptaker Selesai Sebelum 2 Tahun

29 November 2021

Discussion about this post

Populer

  • Ratusan Sepeda Motor Terjaring Razia Langsung Tilang Ditempat

    Ratusan Sepeda Motor Terjaring Razia Langsung Tilang Ditempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Orang di Sleman Tewas Usai Ditusuk di Jalan Raya Seturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencuri Uang Rp 9 Juta di Bantul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BREAKING NEWS: Pom Bensin Baledono Salam Magelang Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Sleman Tangkap Empat Orang Pembuat Miras Oplosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Fahri Hamzah: Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan untuk Sinergikan KPK dalam Rumpun Eksekutif

Fahri Hamzah: Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan untuk Sinergikan KPK dalam Rumpun Eksekutif

28 Mei 2023
Bayi Berumur 6 Jam Ditemukan Didepan Rumah Warga

Bayi Berumur 6 Jam Ditemukan Didepan Rumah Warga

27 Mei 2023
Farmasi UII dan Herbangin Tanam 1.000 Bibit Habatussauda

Farmasi UII dan Herbangin Tanam 1.000 Bibit Habatussauda

27 Mei 2023
Pelatihan Kepemimpinan bagi Dekan dan Wakil Dekan UAD serta Pimpinan PTMA

Pelatihan Kepemimpinan bagi Dekan dan Wakil Dekan UAD serta Pimpinan PTMA

27 Mei 2023
Survei, Ganjar dan Prabowo Bersaing Ketat

Ke Banten Dua Hari, Ini Agenda Ganjar Pranowo

27 Mei 2023
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja