POLRES Pelabuhan Tanjung Priok berhasil meringkus tujuh pelaku pemalsuan surat hasil pemeriksaan swab test Covid-19.
Ketujuh pelaku tersebut ditangkap di Dermaga Kali Adem Muara Angke, saat hendak berwisata ke Pulau Panggang Kepulauan Seribu pada Rabu (19/5/2021).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Prok AKBP Putu Kholis Aryana menuturkan, penangkapan para pelaku terjadi saat Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama stake holder lainnya pada Selasa (19/5/2021), melaksanakan pengamanan serta pemeriksaan terhadap calon penumpang baik wisatawan maupun warga yang akan berangkat ke Kepulauan Seribu.
Keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Prok AKBP Putu Kholis Aryana dan jajarannya. (Foto: PMJ News)
Keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Prok AKBP Putu Kholis Aryana dan jajarannya. (Foto: PMJ News)
Saat pemeriksaan tersebut, petugas menemukan tujuh orang wisatawan di antaranya JA, MRL, NA, MR, A, HK, SM, dan SD yang masing – masing kedapatan membawa surat keterangan hasil pemeriksaan swab test antigen Covid-19 dengan hasil negatif yang diduga palsu.
Dari hasil pemeriksaan para pelaku, diketahui surat keterangan palsu tersebut dibuat oleh JA, yang dibuat dengan cara melakukan scan, kemudian diedit diprint dengan tinta warna.
“Adapun bahan awal surat tersebut, didapat dari JA dari hasil pemeriksaan pada bulan Mei 2021. Sebelumnya JA melakukan pemeriksaan swab test Covid-19 di Apotik Royal. Kemudian JA membuat surat keterangan tersebut sebanyak 7 lembar dengan mengedit masing – masing nama temannya,” jelas Kapolres Pelabuhan dalam siaran persnya kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).
Atas perbuatan tersebut, menurut Kapolres, selain menimbulkan kerugian materi, juga dapat menimbulkan bahaya bagi penularan dan penyebaran wabah Covid-19 di tengah masyarakat.
Para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHPidana sebagai pembuat surat palsu dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun. Sedangkan ke enam pelaku lainnya dijerat dengan pasal 263 ayat 2 sebagai orang – orang yang menggunakan surat palsu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara. (pmj/zal)
Discussion about this post