Polisi dalami Motif Pembubaran Diskusi di Kemang

Dua tersangka pembubaran diskusi Grand Kemang, Jaksel. @ foto Int

POLDA Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka terkait kasus pembubaran acara diskusi di hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Saat ini polisi akan mendalami motif dari aksi tersebut.

“Polda Metro Jaya juga akan melakukan pendalaman terkait motif, kita akan lakukan skrining, profiling pendalaman terhadap para pelaku,” ujar Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy kepada wartawan, Minggu (29/9/2024).

Menurut Djati, pihaknya juga bakal melakukan pendalaman terkait kemungkinan kelompok ini ditunggangi oleh pihak lainnya. Dia memastikan akan mengusut tuntas kasus pembubaran ini.

“Kita sudah sampaikan akan kita lakukan investigasi, penyelidikan, latar belakang kenapa kelompok ini datang ke sana, siapa penggeraknya, kita akan meminta pertanggungjawaban atas pelanggaran itu,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan lima orang terkait kasus pembubaran paksa dan dugaan tindak penganiayaan yang terjadi dalam kegiatan diskusi di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024) kemarin.

Adapun dari lima orang yang diamankan, sebanyak dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka oleh tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

“Yang pertama FEK, ini sebagai Koordinator lapangan. Kemudian GW ini sebagai pelaku pengerusakan spanduk,” ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy kepada wartawan, Minggu (29/9/2024).

Sementara tiga orang lain yang diamankan terkait dengan peristiwa tersebut kini tengah didalami lebih lanjut. Mereka masing-masing berinisial JJ, LW, dan MDM.

“Dari lima pelaku yang sudah kita amankan, kita akan lakukan pendalaman dan tim masih bekerja untuk mencari para pelaku-pelaku lainnya,” tuturnya.

Dua tersangka dalam kasus kni akan dikenakan dengan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti, serta pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (ufi/kas)

Exit mobile version