Polda DIY Tak Lagi Berlakukan Tilang Manual

Polisi menilang pengendara motor di kasawan Jombor, Sleman, Yogyakarta. @ foto InilahJogja

PASCA diterbitkannya surat telegram oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait larangan polisi lalu lintas (Polantas) melakukan tilang secara manual, Polda DIY tak lagi menggunakan tilang manual bagi pengendara yang melanggar aturan.

“Sudah tidak lagi gunakan. Kami akan ingatkan dan tegur masyarakat Yogya untuk tertib berlalulintas. Saya yakin. Seribu yakin masyarakat Yogya ditegur saja pasti akan menertibkan dirinya,” kata Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan usai ngopi bareng wartawan di kawasan Kapanewon Ngaglik, Sleman, Sabtu 29 Oktober 2022.

Ia melanjutkan, kertas tilang yang dipegang oleh petugas selama ini belum akan ditarik.

“Sementara kertasnya dipegang. Tapi rekamannya yang akan dilakukan dengan sistem ini,” urainya.

Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan dan Kabid Humas Kombes Yuliyanto. @ foto InilahJogja

Kata dia, setiap kebijakan pemerintah atau aturan bila ada hal yang belum diatur maka dipilih hal yang tidak merugikan masyarakat.

“Ini konsep hukum. Setiap kebijakan pemerintah atau aturan bila ada hal yang belum diatur maka dipilih hal yang tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.

Ditempat yang sama Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto menambahkan, semenjak Kapolri mengeluarkan aturan itu tentu diikuti jajaran dibawah.

“Sejak aturan itu dikeluarkan oleh Kapolri, Polda DIY sudah melakukan hal itu,” ungkapnya.

Menurut mantan Kapolres Kulonprogo dan Sleman itu menjelaskan, ketika ada pelanggaran dijalan petugas cukup memfoto dengan kamera.

“Nah hasil foto tersebut dikirim ke data centernya. Nah nanti setelah dianalisis akan dikirim ke alamat pelanggar tersebut,” tambah Yuliyanto.

Diungkapkan Yuliyanto, kebijakan tilang elektronik ini sesuai perintah Kapolri akan berlaku tiga bulan kedepan.

“Tentu kita akan lihat nanti aturan barunya seperti apa. Kan perintahnya selama tiga bulan ini tidak ada tilang manual. Mungkin tahun baru nanti aturannya seperti apa kita belum mengetahuinya,” demikian Yuliyanto. (gaf/zil)

Exit mobile version