POLDA DIY menangkap 53 pelaku kejahatan dalam kurun waktu 8 hari. Para tersangka ditangkap dari berbagai kasus diantaranya premanisme, perjudian, prostitusi, minuman keras dan narkoba.
“Mereka ditangkap dalam Operasi Pekat Progo 2025 yang berlangsung sejak 1 hingga 8 Mei,” kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi.
Ia mengungkapkan, dari 53 pelaku yang diamankan, terdiri dari 26 pelaku premanisme, 5 pelaku perjudian, 9 pelaku prostitusi, 7 pelaku kasus minuman keras, dan 6 pelaku narkoba.
“Barang bukti juga berhasil disita, antara lain 9 unit sepeda motor, 2 senjata tajam, 22 unit handphone, 207 botol minuman beralkohol, 187 butir obat terlarang, dan berbagai barang bukti pendukung lainnya,” ujar Idham Mahdi.
Menurutnya, para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal sesuai dengan tindak pidana yang mereka lakukan.
“Mulai dari Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, hingga Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Idham Mahdi. (far/kus)
Discussion about this post